Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
18 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
17 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
18 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sempati dan Kurnia Angkut Bawang 7,5 Ton Ditangkap di Tamiang

Sempati dan Kurnia Angkut Bawang 7,5 Ton Ditangkap di Tamiang
Ilustrasi bawang merah
Rabu, 05 Oktober 2016 14:31 WIB
Penulis: Suparmin

KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang menggagalkan pengiriman bawang merah tanpa dilengkapi dokumen resmi. Penggagalan tersebut dilakukan di jalan Medan-Banda Aceh, persis di depan Mapolres, Selasa (3/10/2016) malam.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo melalui Kasat Reskrim, IPTU Ferdian Chandra kepada GoAceh di ruang kerjanya, Rabu (5/10/2016).

"Petugas curiga terhadap isi karung di dalam bagasi bus yang parkir di kawasan pajak buah kota Kualasimpang, ternyata di dalamnya ternyata bawang merah tanpa dilengkapi dokumen," sebut Ferdian Chandra.

Kata Ferdian, penggagalan pengiriman bawang tanpa dokumen atas kerjasama tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam.

Hasil dari pengembangan, pada malam hari hingga menjelang subuh, lanjut Ferdian Chandra, sebanyak lima unit bus, empat di antaranya Sempati Star dan satu unit Kurnia didapati mengangkut bawang merah. Bus tersebut adalah, Sempati Star bernomor polisi BL 7706 AA, BL 7707 AA, BL 7551 AA, 7704 AA dan Kurnia bernopol BL 7575 TB.

"Pemilik enggak jelas, penerima enggak jelas, semua menggunakan nama samaran dan alamat tujuan barang yang ditulis di luar amplop. Tujuan barang ke Ulee Glee (Pidie Jaya) dan Bireuen," ujar Ferdian Chandra.

Sambung Ferdian, jumlah keseluruhannya bawang merah yang diamankan tersebut sebanyak 520 karung atau sekitar 7,5 ton. Ferdian juga menyebutkan bawang merah yang diangkut bus Sempati Star dikirim melalui loket di Medan, sedangkan bawang dari bus Kurnia dibawa dari Stabat Kabupaten Langkat.

Pengiriman bawang merah itu kata Kasat Reskrim telah melanggar undang-undang, membawa/mengangkut bawang merah tanpa izin dan atau tidak dilengkapi dengan sertifikat kepabeanan. Pasal 31 jo pasal 5 Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, (ikan) dan Tumbuhan.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/