Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
2
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
12 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
3
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  Riau

Polisi Sita 32 kilogram Ganja serta Uang Rp50 juta, 6 Tersangka Jaringan Narkotika Asal Aceh Diancam Hukuman Seumur Hidup

Polisi Sita 32 kilogram Ganja serta Uang Rp50 juta, 6 Tersangka Jaringan Narkotika Asal Aceh Diancam Hukuman Seumur Hidup
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK saat menginterogasi Ad, pemesan 32 kilogram ganja dari Aceh saat ekspos di Maporlesta Pekanbaru, Sabtu sore (foto: barkah/goriau.com)
Sabtu, 08 Oktober 2016 17:06 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Jalani pemeriksaan terhadap enam orang pelaku yang diduga terlibat jaringan narkotika asal Aceh. Terungkap, jika 32 paket ganja dengan berat total 32 kilogram itu baru saja tiba di Kota Pekanbaru.

"Kita juga menyita uang yang diduga hasil transaksi, lebih kurang Rp50 juta, juga ada tiga paket besar sabu senilai Rp80 juta yang juga berasal dari Aceh," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup), Sabtu (7/10/2016) siang.

Dilanjutkan Kapolresta, ganja tersebut dibawa langsung dari Aceh menggunakan jalur darat dengan jasa angkutan umum berupa bus. "Tiba di Pekanbaru, langsung dijemput oleh Rd ke loket bus," tambahnya.

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terhadap keenam pelaku, Ad (30), Pt (20), Kr (22), Rd (42), Af (30) dan Mt (23).

"Ganja dan sabu itu dibawa Af, Kr dan Pt dari Aceh dan dipesanan oleh Ad. Dua pelaku lainnya, Rd dan Mt hanya kaki tangan Ad," beber Kasat.

Untuk proses hukum, keenam pelaku dijerat pasal 111 jo 112 jo 114 jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup. "Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut," tukas Kasat.***

Kategori:Peristiwa, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/