Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
19 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
13 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
13 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
13 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
14 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
19 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  Badminton

Sempat Mengelak, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Akui Telah Berbuat Mesum

Sempat Mengelak, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Akui Telah Berbuat Mesum
Ilustrasi. (net)
Rabu, 12 Oktober 2016 03:34 WIB
PADANG PANJANG - Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, yang tertangkap razia pekat oleh satpol PP, akhirnya mengakui perbuatannya. saat terjaring razia, ED sempat menampik jika dirinya melakukan perbuatan asusila.

Setelah mengaku dan dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang berinisial ED, diwajibkan membayar denda senilai Rp1 juta bersama dengan temannya laki-lakinya berinisial ES.

Hakim Tinggi dan Humas Pengadilan Tinggi Agama Padang, Damsyi Hanan mengatakan, setelah mendapat kabar perselingkuhan tersebut, dua hakim tinggi dan satu pegawai langsung mengecek kebenarannya.

"Di sana kita periksa bagaimana awalnya, bagaimana kejadiannya ternyata kejadiannya benar," katanya kepada okezone di Pengadilan Tinggi Agama Padang, Selasa (11/10).

Kepada tim tersebut ED awalnya mengaku hanya menumpang membersihkan badan. Sedangkan versi Satpol PP dia mau salat, namun keterangan itu tidak memuaskan. Akhirnya ia sendiri pergi ke Hotel Dahlia di Jalan Ahmad Yani Kampung Cina, Kota Bukittinggi.

"Semula dia enggak mengaku, tapi setelah saya kroscek ternyata hotel tersebut sudah dipesan ES teman laki-laki di kamar 24 lantai 3. Jadi kamar itu sudah dipesan siang, Ibu (ED) itu menyusul sore. Dengan keterangan itu dia tidak bisa mengelak lagi,” ungkapnya.

Akhirnya ED mengakui kesalahannya dan dia khilaf atas perbuatannya. ED dan ES dibebaskan Satpol PP dengan membayar denda Rp1 juta per-orang sesuai dengan Perda yang berlaku. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:hariansinggalang.com
Kategori:Voli, Beladiri, Olympic, Badminton, Sumatera Barat
wwwwww