Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
22 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
16 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
16 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
16 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
17 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
16 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Home  /  Berita  /  Riau

Simpan 215 Gram Sabu dalam Kotak Susu Dancow, Pengedar dan Kurir di Dumai Diamankan Polisi

Simpan 215 Gram Sabu dalam Kotak Susu Dancow, Pengedar dan Kurir di Dumai Diamankan Polisi
Pengedar dan kurir sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Dumai, beserta barang bukti. (foto: polisi)
Rabu, 12 Oktober 2016 06:02 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Banyak cara yang dilakukan pengedar untuk mengkelabui polisi saat transaksi narkoba jenis sabu. Seperti yang dilakukan oleh ES (35) warga Jalan Janur Kuning Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau. Ia menyimpan sabu seberat 215,22 gram dalam kotak susu Dancow.

Dikatakan Kapolres Dumai, AKBP Donal H Ginting kepada GoRiau.com (GoNews Group), bahwa tim opsnal unit 1 Sat Narkoba Polres Dumai yang sedang patroli dipimpin Kasat Narkoba AKP Tumara, mendapatkan informasi dari warga di Jalan Wan Amir kilometer 7, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan akan ada transaksi sabu, Selasa (11/10/2016) sekitar pukul 22.45 WIB.

"Setelah diselidiki, ciri-cirinya sesuai dengan pelaku ES. Sesampainya di tkp, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ES. Ditemukan 3 paket besar (sekitar 215,22 gram) sabu yang disimpan dalam kotak susu, 2 buah plastik timah pembungkus sabu, 1 buah kantong plastik warna hitam, dan 2 unit handphone merk Samsung dan Oppo," jelasnya.

Saat dilakukan pengembangan dari pelaku ES, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan DA (37) warga Jalan Batu Bintang Gang Durian, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. DA yang memiliki peran sebagai kurir.

"Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai, guna untuk pengembangan dan pengusutan lebih lanjut," ujarnya.***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww