Simpan 215 Gram Sabu dalam Kotak Susu Dancow, Pengedar dan Kurir di Dumai Diamankan Polisi
![]() |
| Pengedar dan kurir sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Dumai, beserta barang bukti. (foto: polisi) |
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Dikatakan Kapolres Dumai, AKBP Donal H Ginting kepada GoRiau.com (GoNews Group), bahwa tim opsnal unit 1 Sat Narkoba Polres Dumai yang sedang patroli dipimpin Kasat Narkoba AKP Tumara, mendapatkan informasi dari warga di Jalan Wan Amir kilometer 7, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan akan ada transaksi sabu, Selasa (11/10/2016) sekitar pukul 22.45 WIB.
"Setelah diselidiki, ciri-cirinya sesuai dengan pelaku ES. Sesampainya di tkp, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ES. Ditemukan 3 paket besar (sekitar 215,22 gram) sabu yang disimpan dalam kotak susu, 2 buah plastik timah pembungkus sabu, 1 buah kantong plastik warna hitam, dan 2 unit handphone merk Samsung dan Oppo," jelasnya.
Saat dilakukan pengembangan dari pelaku ES, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan DA (37) warga Jalan Batu Bintang Gang Durian, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. DA yang memiliki peran sebagai kurir.
"Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai, guna untuk pengembangan dan pengusutan lebih lanjut," ujarnya.***













