Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
6 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
6 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
5 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Di Rohil, Warga Negara Asing Hanya Ada 4 Orang, Itupun Statusnya Istri Orang, Bukan untuk Bekerja

Di Rohil, Warga Negara Asing Hanya Ada 4 Orang, Itupun Statusnya Istri Orang, Bukan untuk Bekerja
ilustrasi
Kamis, 13 Oktober 2016 21:03 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Marak masuknya warga negara asing ke Indonesia baik untuk bekerja, berinvestasi atau rekreasi ternyata tak perlu diemaskan warga Rokan Hilir Riau. Pasalnya, sampai saat ini, hanya ada 4 warga asing yang masuk Rohil, dan itupun statusnya sebagai istri, bukan pekerja.

''Pihak Imigrasi sudah mendata. Ada sekitar 4 orang warga asing di Rokan Hilir. Itupun karena mereka menyatu dengan keluarga disini karena berstatus sebagai istri,'' kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Pekanbaru, Sutrisno kepada GoRiau.com, usai rapat terbatas disalah satu Hotel di Bagansiapiapi, Kamis (13/10/2016).

Rapat dilaksanakan dengan instansi Dispora, Disdukcapil, Polres, Kodim, Disnaker, Kejari dan Bea Cukai untuk membahas tentang membentuk wadah dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Rokan Hilir.

Wadah itu salah satu wujud implementasi Pasal 62, Undang - undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap warga asing.

Lebih lanjut dia menyebutkan, dilihat dari posisi Rokan Hilir yang sangat strategis, maka pengawasan orang asing harus mendapat perhatian semua pihak. Apalagi sampai ada aktivitas illegal seperti lalu lintas narkoba dan kegiatan bernuansa politik yang dapat mengancam stabilitas negara.

''Disini kita tegaskan, setiap orang asing yang datang ke Rokan Hilir harus melapor ke pihak Imigrasi. Karena ada ancaman pidana jika melanggarnya,'' katanya. ***

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/