Di Rohil, Warga Negara Asing Hanya Ada 4 Orang, Itupun Statusnya Istri Orang, Bukan untuk Bekerja
Penulis: Amrial
''Pihak Imigrasi sudah mendata. Ada sekitar 4 orang warga asing di Rokan Hilir. Itupun karena mereka menyatu dengan keluarga disini karena berstatus sebagai istri,'' kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Pekanbaru, Sutrisno kepada GoRiau.com, usai rapat terbatas disalah satu Hotel di Bagansiapiapi, Kamis (13/10/2016).
Rapat dilaksanakan dengan instansi Dispora, Disdukcapil, Polres, Kodim, Disnaker, Kejari dan Bea Cukai untuk membahas tentang membentuk wadah dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Rokan Hilir.
Wadah itu salah satu wujud implementasi Pasal 62, Undang - undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap warga asing.
Lebih lanjut dia menyebutkan, dilihat dari posisi Rokan Hilir yang sangat strategis, maka pengawasan orang asing harus mendapat perhatian semua pihak. Apalagi sampai ada aktivitas illegal seperti lalu lintas narkoba dan kegiatan bernuansa politik yang dapat mengancam stabilitas negara.
''Disini kita tegaskan, setiap orang asing yang datang ke Rokan Hilir harus melapor ke pihak Imigrasi. Karena ada ancaman pidana jika melanggarnya,'' katanya. ***
Kategori | : | Pemerintahan |