Narkoba Makin Merajalela, Kapolda Kalbar Perintahkan Bawahanya Tembak Tempat Para Pengedar
Penulis: Ngadri
Instruksi tembak ditempat langsung disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Musyafak kepada jajaran Perwira, khususnya dari Tim Reserse Narkoba. Ketegasan tersebut menurutnya tetap dengan aturan yang berlaku dan tidak asal serampangan.
"Tindakan tegas namun tetap terukur, kalau perlu memang harus tembak mati," ujar Kapolda Kalbar, saat menggelar Coffee Morning didepan para perwira Reserse Narkoba, Kamis ( 13/10/2016) siang.
"Selama hampir lima bulan saya menjadi Kapolda , jajaran Res Narkoba belum ada mengungkap kasus besar, padahal Kalimantan Barat ini sangat berpotensi sebagai Jalur masuknya narkoba dari Luar negeri ke Indonesia " ujarnya.
Lebih lanjut Kapolda juga mengingatkan, Kalbar adalah Provinsi yang memiliki wilayah lautan sepanjang 1.000 KM yang dapat menghubungkan negara segi tiga emas penghasil narkotik terbaik dunia. Negara yang dimaksud adalah Myanmar, Laos dan Thailand serta Sarawak Malaysia sebagai pintu masuk narkoba ke Indonesia.
Kapolda pun meminta maaf kepada masyarakat, jika nantinya ada bandar narkoba yang terpaksa ditembak Polisi.
"Polisi diberikan senjata bukan untuk gagah gagahan, tetapi polisi diberikan senjata untuk menembak penjahat, menembak bandar narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman barang haram tersebut," tukasnya
Sesuai dengan Konvesi Havana Cuba tanggal 27 Desember 1979, disepakati seluruh Polisi dunia, bahwa aparat penegak hukum bisa menggunakan tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata api, apabila memang untuk mencegah kejahatan yang lebih besar dan untuk melindungi harta benda serta keselamatan masyarakat atau petugas.
"Meski demikian tetap diupayakan tindakan persuasif, jika memang keadaan atau pelaku dikawatirkan melarikan diri dan cara lain yang sudah ekstrim dilakukan namun tidak mampu mencegahnya, barulah bisa menggunakan senjata," paparnya.
Kapolda Kalbar memberi target terhadap jajaran Direktorat Reserse Narkoba untuk mengembangkan berbagai kasus narkoba yang ditanganinya.
"Jika perlu para bandar narkoba juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, mereka harus dimiskinkan, karena mereka juga tidak memikirkan nasib generaai bangsa," pungkasnya. ***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kalimantan Barat |