Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
13 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
7 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
7 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
4 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengusaha Enggan Garap Proyek Pemerintah, Ketua BPK Berikan Solusi

Pengusaha Enggan Garap Proyek Pemerintah, Ketua BPK Berikan Solusi
Kamis, 13 Oktober 2016 12:37 WIB

JAKARTA - Kriminalisasi oleh aparat penegak hukum kerap menjadi momok yang menakutkan bagi pengusaha kontraktor di daerah. Para pengusaha kontraktor kemudian enggan menggarap proyek-proyek pemerintah, sebab takut dikriminalisasi. 

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengakui aparat di daerah terlalu “proaktif” dan “kreatif” dan hal ini membuat kepala daerah dan pengusaha kewalahan. Harry mengatakan, pengusaha tidak perlu khawatir kali ini sebab telah ada mekanisme pelaporan dan penyelesaian bagi berbagai proyek pemerintah yang bermasalah.

“Sudah ada Inpresnya,” ujar Harry pada saat memberikan ceramah di depan 110 peserta Diklatnas Hipmi Lemhanas (12/10).

Harry memberikan ceramah dengan judul Pengelolaan Keuangan Negara yang Accountable untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.

Harry mengatakan, BPK akan melakukan audit atas proyek tersebut. Bila ditemukan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi, maka akan diberi waktu untuk menyelesaikan dan mengembalikan selisi atau sisa yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut. Dia mencontohkan, bila nilai proyek sebesar Rp 100 miliar dan yang terlaksana dilapangan hanya Rp 80 miliar, maka kontraktor diberi waktu selama 60 hari mengembalikan sebesar Rp 20 miliar ke kas negara. 

Hanya saja, bila belum memiliki dana, maka kontraktor dapat menyerahkan action plan kepada BPK sebelum hari ke-60. Action plan ini berisi rencana pengembalian ke kas Negara ke depan.

“Tapi kalau selama 60 hari tidak kembali akan jadi wilayah penegak hukum, “ ujar Harry. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ekonomi, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/