Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
7 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
7 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
8 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
10 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
6 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Riau

Ternyata! 164 Tempat Usaha di Dumai Tak Kantongi Izin, Satpol PP Temukan Ada Surat BPTPM Palsu

Ternyata! 164 Tempat Usaha di Dumai Tak Kantongi Izin, Satpol PP Temukan Ada Surat BPTPM Palsu
Pihak kepolisian saat melakukan razia tempat hiburan malam di Riau. (foto: dokumentasi GoRiau.com/GoNews Group)
Kamis, 13 Oktober 2016 11:05 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Tempat usaha atau tempat hiburan di Kota Dumai, Riau, ternyata banyak tempat usaha, seperti gelper, biliar, salon, wisma, panti pijat, karaoke dan warnet, yang tidak kantongi izin, yaitu sebanyak 164 tempat usaha.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) Kota Dumai, Nofiar Indra Nasution sebagaimana dikutip GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (13/10/2016) dalam penyampaiannya dalam Rapat Forkompida terkait penertiban izin tempat usaha di Kota Dumai.

"Jumlah secara menyeluruh karaoke, gelper, salon, wisma, panti pijat dan biliar, dari 33 kelurahan dan 7 kecamatan di Kota Dumai, yang memiliki izin ada 123 tempat usaha dan yang tak memiliki izin 164 tempat usaha," ujarnya.

Bahkan pihaknya saat melakukan razia menemukan adanya surat izin palsu yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, yaitu di salon Hoki. Bahkan ada surat rekomendasi sementara dengan kop surat BPTPM Kota Dumai, tempat usaha bisa menjalankan usahanya sebelum izin dikeluarkan.

"Tempat usaha ini pun diizin untuk menyuguhkan minuman beralkohol golongan A," bebernya.

Ditempat yang sama Kepala BPTPM Kota Dumai, Hendri Sandara dalam rapat tersebut juga mengatakan, bahwa memang ada ditemukan surat-surat dengan kop BPTPM yang sebenarnya tidak dikeluarkan oleh dinas ini.

"Karena memang penerbitan surat izin usaha saat ini dibatasi. Persoalan itu akan terus muncul. Untuk meredamnya, Dinas Pariwisata menertibkan secara administrasi dan pengawasan di lapangan," bebernya.***

Kategori:Ekonomi, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77