Ternyata! 164 Tempat Usaha di Dumai Tak Kantongi Izin, Satpol PP Temukan Ada Surat BPTPM Palsu
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) Kota Dumai, Nofiar Indra Nasution sebagaimana dikutip GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (13/10/2016) dalam penyampaiannya dalam Rapat Forkompida terkait penertiban izin tempat usaha di Kota Dumai.
"Jumlah secara menyeluruh karaoke, gelper, salon, wisma, panti pijat dan biliar, dari 33 kelurahan dan 7 kecamatan di Kota Dumai, yang memiliki izin ada 123 tempat usaha dan yang tak memiliki izin 164 tempat usaha," ujarnya.
Bahkan pihaknya saat melakukan razia menemukan adanya surat izin palsu yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, yaitu di salon Hoki. Bahkan ada surat rekomendasi sementara dengan kop surat BPTPM Kota Dumai, tempat usaha bisa menjalankan usahanya sebelum izin dikeluarkan.
"Tempat usaha ini pun diizin untuk menyuguhkan minuman beralkohol golongan A," bebernya.
Ditempat yang sama Kepala BPTPM Kota Dumai, Hendri Sandara dalam rapat tersebut juga mengatakan, bahwa memang ada ditemukan surat-surat dengan kop BPTPM yang sebenarnya tidak dikeluarkan oleh dinas ini.
"Karena memang penerbitan surat izin usaha saat ini dibatasi. Persoalan itu akan terus muncul. Untuk meredamnya, Dinas Pariwisata menertibkan secara administrasi dan pengawasan di lapangan," bebernya.***