Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
22 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  Politik
Diduga Terlibat Politik Praktis

YARA Laporkan Kakanwil Kemenag Aceh

YARA Laporkan Kakanwil Kemenag Aceh
Ketua YARA, Safaruddin dan surat laporannya yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal Kemenag RI di Jakarta, Jumat (14/10/2016). [Ilyas Ismail]
Jum'at, 14 Oktober 2016 11:30 WIB
Penulis: Ilyas Ismail

IDI - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Kanwil Depag Aceh ke Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI. Disinyalir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh telah melakukan politik praktis.

“Kami melihat adanya tindakan pejabat Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh, yang telah memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan kelompok partai politik tertentu,” kata Ketua YARA, Safaruddin, dalam siaran pers diterima GoAceh, Jumat (14/10/2016).

Safaruddin menerangkan, Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh secara sistematis telah menggunakan wewenang serta kekuasaannya untuk memobilisasi seluruh pejabat eselon III (Kankemenag kabupaten/kota), pejabat pada Kanwil Kemenag Provinsi Aceh dan seluruh Ketua Penyuluh Agama Islam Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh untuk menghadiri kegiatan yang dikemas sebagai acara silaturrahmi dengan Komisi III DPR RI.

“Disinyalir ada kampanye terselubung untuk memilih salah satu pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Romahurmuzi. Acara tersebut telah dilaksanakan pada Sabtu (1/10/2016) di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh,” sebut Safaruddin.

Anehnya, dalam surat undangan tersebut pejabat di Kemenag Kabupaten dapat mengunakan anggaran dalam DIPA pada satuan kerja masing-masing, sebagai biaya untuk kebutuhan transportasi, akomodasi dan konsumsi peserta selama mengikuti kegiatan tersebut.

Jadi diduga, Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh, M Daud Pakeh, telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, serta Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di mana PNS dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Demi menjaga netralitas PNS dan tegaknya supremasi hukum di lingkungan Kementerian Agama, kami mengharapkan Inspektur Jenderal Kementerian Agama dapat mengambil langkah-langkah tindakan untuk Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh,” tandas Safruddin.

Editor:TAM
Kategori:Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/