Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
24 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
2
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
23 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
3
Duet Risto Vidakovic dan Edin Prljaca Tangani PSIM Yogyakarta
Sepakbola
24 jam yang lalu
Duet Risto Vidakovic dan Edin Prljaca Tangani PSIM Yogyakarta
4
Penurunan Muka Tanah Jakarta Melambat, PAM Jaya Ungkap Peran Air Perpipaan
Korporasi
23 jam yang lalu
Penurunan Muka Tanah Jakarta Melambat, PAM Jaya Ungkap Peran Air Perpipaan
5
Kesempatan Frediric Injay Balas Kekalahan Lawan Garudayaksa
Sepakbola
23 jam yang lalu
Kesempatan Frediric Injay Balas Kekalahan Lawan Garudayaksa
6
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
4 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Home  /  Berita  /  Riau

Dua Pelaku Spesialis Pencuri Elektronik Alat Berat di Dumai Diamankan Polisi, 1 Orang DPO

Dua Pelaku Spesialis Pencuri Elektronik Alat Berat di Dumai Diamankan Polisi, 1 Orang DPO
Barang bukti komponen elektronik alat berat diamankan Tim Opsnal Polsek Medang Kampai dari tangan kedua pelaku pencurian.
Sabtu, 15 Oktober 2016 10:55 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Tim Opsnal Polsek Medang Kampai berhasil mengungkap kasus pencurian elektronik alat berat di Jalan M Yusuf kilometer 7, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

Informasi yang dihimpun GoRiau.com (GoNews Group), Sabtu (15/10/2016) sekitar pukul 02.10 WIB, ditemukan kaca alat berat pecah dan speedometer, panel dan komputer alat berat hilang. Kerugian atas hilangnya ketika komponen elektronik alat berat tersebut sejumlah Rp100 juta.

Setelah menerima laporan kehilangan tersebut, tim opsnal langsung meluncur ke tkp dan melakukan penyelidikan, serta pengejaran. Tim berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu W (38) dan DS (22), sementara H (28) berhasil melarikan diri (DPO).

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang diamankan speedometer, panel, elektrik dan komputer alat berat. Keduanya sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan," jelas Kapolres Dumai, AKBP Donal H Ginting.***

Kategori:Riau, Beladiri
wwwwww