6 Titik 'Polisi Tidur' di Jalan Siak Duri Mengancam Pengguna Jalan
Penulis: Ira Widana
Menurut Anto, Jalan utama yang menjadi penghubung Desa Simpang Padang dengan Desa Petani itu tidak boleh ada polisi tidur. Sebab, untuk membuat polisi tidur itu juga ada kajian khusus dari Dinas Perhubungan setempat yang mempunyai hak sebagai pemberi izin.
"Posisinya hanya berjarak sekitar 10 meter dan beberapa titik tepat di tikungan. Apakah itu tidak berbahaya bagi pengendara, jangan hanya untuk keselamatan anak atau keluarga kita, masyarakat setempat justru membahayakan pengguna Jalan," ujar Anto kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Senin (17/10/2016).
Sementara itu, Plt Kepala Desa Petani, Tassarudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembuatan polisi tidur di Jalan Siak itu. Dimana usulan itu berawal dari masyarakat dan dibangun dengan dana swadaya masyarakat.
"Awalnya pernah terjadi kecelakaan lalu lintas disana. Dimana mobil yang melintas selalu dengan kecepatan tinggi. Bahkan tidak hanya roda empat saja, truk tronton yang melintasi Jalan itu juga melaku sangat kencang. Makanya masyarakat membuat inisiatif itu, sama dengan tanggul di komplek Chevron," ujar Tasar.
Mengenai izin membuat polisi tidur tersebut, Tasar mengaku secara lisan sudah mendapat persetujuan dari UPT Dinas Perhubungan Kecamatan Mandau.
"Masyarakat menilai itu masih Jalan Kampung, jadi tidak ada salahnya membuat polisi tidur di sana. Babinsa di sini juga sudah berkordinasi dengan Dinas Perhubungan, dan mendapat izin," sebut Tasar. ***