Kapolsek di Kabupaten Pelalawan Diperiksa, 1 Lagi Oknum Polisi Pungli Terjaring Operasi Tangkap Tangan di Riau
![]() |
| Ilustrasi (internet) |
Penulis: Chairul Hadi
Data terkini yang dirangkum sampai Selasa (18/10/2016) siang, oknum Kapolsek tersebut berinisial SS, berdinas disalah satu kecamatan di Kabupaten Pelalawan Riau. Ia pun kini resmi berstatus terperiksa dan terancam disanksi jika terbukti.
Menurut keterangan, SS ini dilaporkan lantaran melakukan Pungli atas kasus minuman selundupan. "Masih kita dalami," jawab Kabid Propam Polda Riau, AKBP Pitoyo Agung Yuwono kepada GoRiau.com, Selasa siang melalui pesan singkatnya.
Jika ditotal, sudah ada sekitar 16 oknum aparat berwajib yang terjaring OTT dan Pungli, serta pelanggaran lainnya. Data rincian dari Polda Riau menguraikan, sebagian mereka bertugas di lalu lintas dan sisanya di Polres.
Dijabarkan, dari 16 oknum ini, empat diantaranya dinas di Satlantas Polresta Pekanbaru berinisial Bripka S, Bripka ES, Aiptu MR dan Brigadir GD. Lalu dua oknum lalu lintas Bengkalis berinsial Bripka MM dan AP.
Masih dari Bengkalis, satu petugas lainnya diketahui menjabat sebagai Kapospol berinisial Aiptu SK. Ia ini diduga membiarkan terjadinya ilegal logging di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
Selanjutnya oknum Polsek Rumbai berinisial Brigadir IH dan DY. Satu anggota Sabhara Polres Pelalawan berinisial Bripka DC. Lalu dari polisi lalu lintas di Siak berinisial Brigadir AS dan AR, serta anggota Ditlantas Polda Riau Aiptu Md dan Brigadir Mr.
Terakhir, dari anggota Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Riau di Lipat Kain berinisial Brigadir DI. Semuanya kini resmi menyandang status terperiksa oleh Propam Polda Riau. ***













