Jelang MEA, Pemkab langkat akan Tingkatkan Pembinaan pada UMK
Penulis: Darma Putra
Mewakili Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Sekda Langkat Indra Salahudin mengatakan, sektor usaha mikro dan kecil merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja lebih besar dibandingkan Pelaku usaha menengah dan besar. Untuk itu. sektor tersebut harus ditingkatkan pembinaannya sehingga pemberlakuan MEA tidak membuat sektor ini hanya menjadi penonton.
“Seandainya itu terjadi, maka masalah lebih kompleks akan timbul, seperti contoh taraf pendapatan ekonomi akan semakin menurun dan menyebabkan keterpurukan ekonomi bagi masyarakat Langkat” ujar Ngogea.
selain itu, meningkatkan pembinaan terhadap Sektor ini agar kestabilan ekonomi khususnya mengenai pendapatan ekonomi masyarakat Langkat tetap stabil bahkan meningkat.
“Pemberlakuan MEA tidak menjadikan kita sebagai penonton, melainkan menjadikan kita lebih termotivasi untuk menunjukkan kepada Dunia, bahwa hasil karya masyarakat Langkat adalah unggulan produk-produk Indonesia” harap Ngogesa.
Kemudian Pemkab Langkat juga mengintruksikan pimpinan SKPD terkait untuk melaksanakan pembinaan usaha mikro kecil baik perorangan maupun kelompok untuk terus melakukan terobosan-terobosan baru.
Kemudian, mensosialisasikan Peraturan Bupati Langkat Nomor 30 tahun 2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang pendelegasian wewenang pemberian izin usaha mikro kecil kepada Camat dan mendorong BUMN dan BUMS yang ada di Kabupaten Langkat untuk melakukan kemitraan usaha dengan UKM dan Koperasi dengan prinsip saling menguntungkan.
Apel gabungan Pemkab. Langkat diikuti oleh seluruh Kepala SKPD dijajaran Pemkab. Langkat, dan selanjutnya pada kesempataan ini seperti biasa pengurus Korpri Langkat dengan segala kerendahan hati dan didorong oleh rasa kebersamaan memberikan uang duka kepada 10 orang ahli waris anggota Korpri Kabupaten Langkat yang meninggal dunia yang diserahkan langsung oleh Sekda selaku Ketua Korpri Langkat dan para Asisten serta staf ahli Bupati.
Editor | : | Arif |
Kategori | : | Pemerintahan, Ekonomi, Umum |