Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
11 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
3
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
4
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
9 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
14 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
9 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Tersangka Bandar Narkoba yang Tewas Ditembak BNN Adalah Kordinator Penyeludupan Narkoba

Tersangka Bandar Narkoba yang Tewas Ditembak BNN Adalah Kordinator Penyeludupan Narkoba
Ilustrasi
Rabu, 19 Oktober 2016 17:27 WIB
Penulis: Abyan
MEDAN - Tersangka JUM (49) warga Aceh yang tewas ditembak petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), ternyata koordinator dalam upaya penyelundupan yang berhasil diungkap BNN Pusat.

"Tersangka yang tewas tertembak merupakan koordinator dari keseluruhan. Yang bersangkutan juga membawa dan mendistribukan kepada seluruh pelanggannya," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari, Rabu (19/10/2016) siang di Jalan TB Simatupang, Sunggal, Medan yang merupakan lokasi penangkapan para tersangka.

JUM tewas setelah mendapatkan dua tembakan yang menembus dibagian dadanya. Walaupun sempat dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tak tertolong. JUM menghembuskan nafas terakhirnya sebelum tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut di Jalan Wahid Hasyim Medan.

Sementara, dari keterangan IRL (33) warga Medan dan ABM (51) warga Aceh, baru kali ini melakukan penyelundupan narkoba. Tersangka, menyimpan barang bukti 100 ribu butir ekstasi, 50 ribu butir hapy five dan 38 Kg sabu tersebut di dalam koper pakaian berwarna abu-abu yang dibawa dengan mobil Toyota Rush hitam bernopol BK 1804 PK.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal 112, 114, 123 Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. Ditambah juga dengan penyidikan TPPU sesuai dengan UU No 8 tahun 2010," tutup Arman.

Editor:Arif
Kategori:PON, Olympic, Beladiri, Voli, Sumatera Utara
wwwwww