Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
14 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
12 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
3
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
4
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
11 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
16 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
11 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Home  /  Berita  /  PON

UMK Pelalawan 2017 Diperkirakan Naik 15 Persen

UMK Pelalawan 2017 Diperkirakan Naik 15 Persen
Ilustrasi
Selasa, 25 Oktober 2016 16:49 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan, Provinsi Riau, tahun 2017 diperkirakan mengalami kenaikan. UMK rencananya akan ditetapkan pada bulan November mendatang.

"Terjadi kenaikan sekitar 15 persen dari tahun ini. Menjadi sekitar Rp2,3 juta," sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri FE, Selasa (25/10/2016).

Diungkapkannya, UMK rencananya akan ditetapkan pada bulan November mendatang. "Pada penetapan-penetapan sebelumnya, biasa dilakukan awal November," katanya.

Baca Juga: Perusahaan di Pelalawan Wajib Jalankan UMK Terbaru

Nasri menjelaskan, meski demikian penetapan UMK tetap harus menunggu Upah Minimun Provinsi (UMP) disahkan terlebih dahulu.

"Tentunya harus tetap menunggu dari provinsi juga. Setelah UMP ditetapkan, kemudian kita baru bisa melakukan penetapan UMK," tandasnya.

Baca Juga: UMK Pelalawan 2016 Rp2,1 Juta

Lanjut Nasri menjelaskan, penetapan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dan unsur triparti setelah dilakukan penghitungan angka Kebutuhan Layak Hidup (KLH) tahun 2017. "Rapat dewan pengupahan dilakukan setelah penetapan UMP," tandasnya.

Sesuai aturan yang belaku penetapan UMK harus mengacu kepada UMP. Sebab menurut Nasri, besaran UMK harus diatas UMP atau setara. "Untuk kepastiannya setelah rapat dewan pengupahan bulan depan," pungkas Nasri.*** #PELALAWAN

Kategori:PON
wwwwww