Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
19 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Hukum

Tiga Kasus 'Orang Besar' di Subdit Harda-Bangtah Masuki Babak Akhir

Tiga Kasus Orang Besar di Subdit Harda-Bangtah Masuki Babak Akhir
Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara. (Istimewa/pojoksatu.id)
Kamis, 27 Oktober 2016 18:30 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Sub Direktorat Harta Benda Bangunan dan Tanah (Sub - Dit II/Harda-Bangtah) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akhirnya akan segera menuntaskan tiga kasus 'orang besar' di Sumut.

Ketiga kasus itu antara lain dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan calon Walikota Medan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Ramadhan Pohan sebesar Rp4,5 miliar dan Rp10,8 miliar. Kemudian kasus serupa yang melibatkan mantan calon Walikota Siantar, Suryani boru Siahaan sebesar Rp700 juta dan ketiga adalah kasus yang sama melibatkan Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution sebesar Rp607 juta.

"Sudah siap semua, untuk Ramadhan Pohan dua kasus. Dua-duanya (berkas kasus Rp4,5 miliar dan Rp10,8 miliar) sudah dilimpahkan ke jaksa. Kita tinggal nunggu P21-nya dari jaksa. Kalau mantan calon Walikota Siantar juga sama, tinggal nunggu P21 dari jaksa. Untuk kasus Madina (Dahlan Hasan Nasution) sudah kita limpahkan ke (Polres) Madina. Sudah lama itu kita limpahkan," ungkap Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang ketika dikonfirmasi sesaat setelah keluar dari ruang kerjanya, Kamis (27/10/2016).

Jika nantinya petunjuk jaksa sudah P21 atau dinyatakan lengkap, maka langkah selanjutnya akan ada penyerahan berikut tersangka. "Kalau sudah P21 nanti, ya tinggal P22, penyerahan dengan tersangka," jawabnya lagi ketika hendak kembali ke ruang kerjanya.

Informasi sebelumnya, penanganan kasus ketiga orang besar di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut itu cukup berjalan alot dan menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, satu persatu orang besar itu, mulai dari Ramadhan Pohan dan Suryani ditetapkan sebagai tersangka. Namun sayang, meski sudah menyandang status tersangka, keduanya tidak ditahan. 

Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut, Nuriono yang dimintai tanggapnnya seputar hal itu menyebutkan jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum.

"Dalam penegakan hukum tidak ada tebang pilih. Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Ini tinggal penyidik, profesional atau tidak. Kalau mereka (penyidik) paham semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum atau equality before the law, maka yang diduga terlibat itu (Dahlan Hasan) harus ditetapkan tersangka seperti terduga lainnya (Ramadhan Pohan dan Suryani)," tandasnya.

Untuk diketahui, Ramadhan Pohan terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan saat mau mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan lalu.

Ramadhan Pohan bersama Silvia Laura Hora boru Panggabean ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar dan Rp10,8 miliar berdasarkan laporan pengaduan Laurenz Henri Sianipar dan ibunya RH Boru Simanjuntak.

Sementara, mantan calon Walikota Siantar Suryani boru Siahaan dijadikan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp607 juta yang dilaporkan mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik.

Sementara, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang membelenggu Dahlan Hasan Nasution sebesar Rp700 juta dilaporkan Tahjuddin Pardosi. Perkembangan terakhir kasus itu, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara, Selasa (27/9/2016) lalu. 

Editor:Arif
Kategori:Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/