Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
13 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Umum

Diduga Langgar Izin dan Resahkan Warga, Badan Perizinan Pelalawan Sidak Pengepul Getah Karet di Sorek

Diduga Langgar Izin dan Resahkan Warga, Badan Perizinan Pelalawan Sidak Pengepul Getah Karet di Sorek
Lokasi pengepul getah karet di Kelurahan Sorek Satu.
Selasa, 01 November 2016 17:04 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pelalawan, mendatangi salah satu lokasi pengepul karet di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau, terkait banyaknya laporan masyarakat.

"Kita lakukan inspeksi mendadak ke pelaku usaha pengumpulan karet di Sorek Satu ini, sebagai tindak lanjut laporan warga," ungkap salah seorang petugas dari BPMP2T Pelalawan yang melakukan sidak, Selasa (1/11/2016).

Menurutnya, berdasarkan laporan dari warga aroma dari aktivitas karet tersebut menimbulkan aroma yang tidak sedap.

Baca Juga: Optimalisasi PAD Pelalawan Menuju Kemandirian

"Masyarakat yang bertempat tinggal disekitar pengepul karet tersebut keberatan," katanya.

Baca Juga: Optimalisasi PAD di Pelalawan Melalui Berbagai Sektor

Dijelaskannya, dari izin yang dikeluarkan oleh BPMP2T Pelalawan tertera bahwa izin diberikan untuk usaha pengumpulan hasil pertanian.

"Temuan kita di lokasi, pemilik tempat malah membuka usaha dari hasil perkebunan. Meski hanya beda tipis terkait izin yang terbit, tapi itu menyalahi ketentuan izin yang dimiliki," ujarnya menjelaskan.*** #PELALAWAN

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/