Seekor Orangutan Dewasa Nyasar ke Pemukiman Warga di Kabupaten Inhu
Penulis: Chairul Hadi
Entah apa penyebabnya, yang jelas Orangutan yang merupakan satwa dilindungi tersebut muncul pertama kali di belakang rumah warga bernama Pak Saharan, yang tak lain mantan Kades di desa setempat.
Menurut laporan yang diterima dari kepolisian setempat, Selasa (1/11/2016) kemarin, Orangutan ini dikabarkan masih berkeliaran di pemukiman warga di sana, dan tidak mau diusir maupun dihalau masuk kembali ke dalam hutan.
"Diduga Orangutan ini berasal dari Taman Nasional Bukit 30 yang dilepas sekitar Bulan Juni 2016 kemarin," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni, melalui Paur Humas, Iptu Yarmen Djambak.
Tim gabungan dari Polhut (Polisi Kehutanan), polisi dan TNBT di Pematang Reba mengupayakan agar Orangutan ini bisa kembali ke kawasannya alias habitat tempatnya hidup.
"Kita sudah sampaikan kepada masyarakat supaya jangan menganggu (Orangutan), menangkap atau membunuhnya, karena melanggar UU No 5 Tahun 1990, dengan ancaman lima tahun penjara," singkat dia.
Orangutan adalah sejenis kera besar dengan lengan panjang dan berbulu kemerahan atau cokelat, yang hidup di hutan tropika Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Kalimantan dan Sumatera. ***