Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
19 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
13 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
12 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
13 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
13 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
18 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  Riau

Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain Hargai Putusan Hakim Terkait Ditolaknya Gugatan Tim Advokasi Melawan SP3

Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain Hargai Putusan Hakim Terkait Ditolaknya Gugatan Tim Advokasi Melawan SP3
Ilustrasi sidang (Internet)
Selasa, 08 November 2016 16:35 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Hakim tunggal, Sorta Ria Neva menolak gugatan Praperadilan yang dilayangkan warga bernama Ferry bersama tim Advokasi melawan SP3. Itu diputuskan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (8/11/2016) siang tadi.

Dalam hal ini, Ferry bersama sejumlah kuasa hukumnya (Advokasi melawan SP3), mempraperadilkan terkait keputusan Polda Riau yang menghentikan penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga mengalami kebakaran lahan pada 2015 lalu.

Terkait ini, Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain menghargai keputusan pengadilan tersebut, di mana pihaknya sejak awal sudah membuka peluang bagi yang ingin mempraperadilkan (menggugat) Polda Riau soal keputusan SP3 itu.

Baca Juga: Kapolda Riau Serahkan Berkas SP3 ke Aktivis Lingkungan Hidup, Kejati Tunggu Hasil Praperadilan

"Kita sebagai salah satu insan penegak hukum atau kami khususnya polisi harus menghargai keputusan dimaksud," jawab Brigjen Zulkarnain menanggapi putusan hakim, Selasa sore.

"Apalagi hal tersebut atau proses sidangnya dilaksanakan secara terbuka dan transparan," yakin dia. Baca Juga: Bayar Rp5 Ribu Perak, Hakim Putuskan Tolak Gugatan SP3 Terhadap 15 Perusahaan di Riau

Setelah ini, Polda Riau selanjutnya bakal menghadapi praperadilan lainnya soal kasus yang sama. Sebab selain Ferry, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau juga sudah mendaftarkan gugatannya, pekan lalu.

Dalam hal ini, pihak termohonnya adalah Polda Riau. Bedanya dengan tim advokasi melawan SP3 yang menggugat untuk seluruh berkas SP3, Walhi hanya mengajukan praperadilan untuk satu perusahaan, yaitu PT Sumatera Riang Lestari (SRL).

Pemilihan berkas penghentian penyidikan untuk PT SRL beralasan, karena berkas SP3 perusahaan tersebut lengkap, dan dikeluarkan oleh Polda Riau, bukan Polres-Polres seperti pada berkas lainnya. ***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww