Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain Hargai Putusan Hakim Terkait Ditolaknya Gugatan Tim Advokasi Melawan SP3
![]() |
| Ilustrasi sidang (Internet) |
Penulis: Chairul Hadi
Dalam hal ini, Ferry bersama sejumlah kuasa hukumnya (Advokasi melawan SP3), mempraperadilkan terkait keputusan Polda Riau yang menghentikan penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga mengalami kebakaran lahan pada 2015 lalu.
Terkait ini, Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain menghargai keputusan pengadilan tersebut, di mana pihaknya sejak awal sudah membuka peluang bagi yang ingin mempraperadilkan (menggugat) Polda Riau soal keputusan SP3 itu.
"Kita sebagai salah satu insan penegak hukum atau kami khususnya polisi harus menghargai keputusan dimaksud," jawab Brigjen Zulkarnain menanggapi putusan hakim, Selasa sore.
"Apalagi hal tersebut atau proses sidangnya dilaksanakan secara terbuka dan transparan," yakin dia. Baca Juga: Bayar Rp5 Ribu Perak, Hakim Putuskan Tolak Gugatan SP3 Terhadap 15 Perusahaan di Riau
Setelah ini, Polda Riau selanjutnya bakal menghadapi praperadilan lainnya soal kasus yang sama. Sebab selain Ferry, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau juga sudah mendaftarkan gugatannya, pekan lalu.
Dalam hal ini, pihak termohonnya adalah Polda Riau. Bedanya dengan tim advokasi melawan SP3 yang menggugat untuk seluruh berkas SP3, Walhi hanya mengajukan praperadilan untuk satu perusahaan, yaitu PT Sumatera Riang Lestari (SRL).
Pemilihan berkas penghentian penyidikan untuk PT SRL beralasan, karena berkas SP3 perusahaan tersebut lengkap, dan dikeluarkan oleh Polda Riau, bukan Polres-Polres seperti pada berkas lainnya. ***













