Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
22 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
21 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
24 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
24 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
6
STY Pastikan Motivasi Persija Jakarta Tetap Terjaga
Sepakbola
23 jam yang lalu
STY Pastikan Motivasi Persija Jakarta Tetap Terjaga
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Terdakwa Kabur, Hakim PN Medan akui Kecolongan

Terdakwa Kabur, Hakim PN Medan akui Kecolongan
Hakim Perlindungan Sinaga
Selasa, 08 November 2016 21:46 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Kaburnya terdakwa Surjana warga Palmerah Jakarta Pusat dari Rumah Sakit Bina Kasih Medan, setelah petugas lengah. Atas kasus kejahatan ITE, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Parlindungan Sinaga merasa kecolongan.

"Kok bisa kabur Surjana (Terdakwa). Itu kan masih dalam pengawasan Jaksa dan kenapa jaksa tidak melapor, "ujar Hakim Parlindungan Sinaga kepada wartawan, Selasa (8/11/2016).

Menurut Perlindungan kaburnya terdakwa (Surjana), setelah Hakim Parlindungan Sinaga mengeluarkan penetapan pembantaran terdakwa Surjana dari tahanan LP Wanita Tanjung Gusta ke rumah sakit Bina Kasih Sunggal.

" Ya dia (Terdakwa) menderita penyakit kista sehingga butuh perawatan medis selama 2 bulan.
Setelah habis pembantaran, kita akan melanjutkan persidangan terhadap dia (Terdakwa)," beber Hakim.

Seperti diketahui, Surjana diadili di PN Medan karena didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 ji pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Saat itu Agnes selaku saksi korban mengadukan Surjana ke Poldasu karena menista lewat sms seolah korban melakukan pemerasan Rp500 juta.

Selama penyidikan dan penuntutan terdakwa Suryana ditahan.Tapi tahap proses persidangan hakim malah melakukan pembantaran terdakwa ke rumah sakit. Tapi terdakwa licik. Saat petugas lengah,  terdakwa pun kabur, Minggu (6/11/2016) pukul 1600 WIB.

Editor:Arif
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri, PON
wwwwww