Ngaku 6 Kali Cabuli Anak Tirinya, Wandi: 'Dia Minta Uang untuk Beli Kotak Pensil'
Penulis: Barkah Nurdiansyah
"Pengakuannya (Pelaku) sudah enam kali, modusnya dengan bujuk rayu," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Juniasti saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di ruang kerjanya, Kamis (10/11/2016) sore.
"Pelaku ini suami kelima ibu korban. Terungkapnya setelah korban bercerita kepada ayah kandungnya. Hasil visum korban, ditemukan adanya luka robek di kemaluannya," tambah Kanit.
Baca Juga: 11 Bulan Dicabuli Ayah Tiri, Bocah di Inhil Hamil 9 Bulan
Masih kata Kanit, untuk proses hukum terhadap pelaku yang berusia lebih dari setengah abad itu, akan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga: Ditinggal Ibu Belanja, ABG di Rohil Dicabuli Ayah Tiri
Sementara itu, Wandi saat menjalani pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, mengakui perbuatannya. Namun, Ia bersikeras tidak pernah memberi uang sebagai imbalannya.
Baca Juga: Dicabuli Ayah Tiri Sejak SD, Siswi SMP Mengadu ke Ayah Kandung
"Dia (korban) memang sering minta uang, kemarin Dia minta untuk beli kotak pensil. Saya tidak pernah paksa, saya minta dipijit saja," ungkap Pelaku.***