Datangi PN Pekanbaru, BEM UR Kawal Terus Sidang Praperadilan SP3
PEKANBARU – Sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (UR), terdiri dari Menteri Sosial dan Politik (Mensospol), Menteri Hukum dan Advokasi serta beberapa anggota mendatangi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/11).
Kedatangan mereka dalam rangka mengawal sidang Praperadilan SP 3 kasus pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau, yang memasuki sidang pembacaan kesimpulan yang dibacakan oleh Penggugat dan PH PT. Sumatra Riau Lestari di hadapan Hakim
Mensospol dan juga Korlap dalam aksi ini, Aditya Putra Gumesa mengatakan SP 3 ini telah melukai 6 juta rakyat Riau dan seolah-olah yang menjadi aktor pembakar hutan dan lahan di Riau ini adalah masyarakat, padahal fakta di lapangan banyak korporasi di lahannya turut menyumbangkan api.
“Karena itu desakan publik terkait SP 3 ini terus bergulir dan ini akan dikawal terus oleh publik terutama mahasiswa Universitas Riau yang tergabung dalam BEM Universitas Riau,” kata Aditya lewat rilisnya ke GoRiau.com, Senin (21/11/16).
Kata Aditya, kasus pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Tahun 2015 telah di SP 3 oleh Polda Riau beberapa bulan yang lalu. SP 3 yang dikeluarkan ini menyangkut 15 p yang turut menyumbang asap di Riau. Desakan publik terkait SP 3 ini terus bergulir hingga sampai di meja pengadilan dalam rangka mengawal praperadilan SP 3 ini.
Aksi ini diakhiri dengan pemasangan spanduk yang bertuiskan cabut SP 3, Jangan kecewakan rakyat Riau dan akan dilanjutkan besok sekaligus mengawal jalannya keputusan persidangan. rls