Besok, Kejari Kuansing akan Tatar 38 Perusahaan
Penulis: Wirman Susandi
"Ini merupakan tindak lanjut MoU antara Kejari Kuansing dan BPJS Cabang Rengat," ujar Kasi Datun Kejari Kuansing, Effendi Zarkassy, SH, MH didampingi Kasi Intel, Revendra, SH, Selasa (22/11/2016) pagi di Telukkuantan.
Baca Juga: Terdakwa Pembunuh Bocah Kuansing Divonis Bebas, JPU Kejari Kuansing Nyatakan Kasasi
Dikatakan Effendi, Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH akan fokus pada sosialisasi UU nomor 24 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dimana, salahsatu fokus dari undang-undang tersebut mengamanatkan agar seluruh perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS.
"Nah, untuk tahap awal, kita fokus pada sosialisasi. Sehingga, pada tahun selanjutnya kita bisa melakukan penindakan. Tentu ada konsekuensi hukum bagi perusahaan yang melanggarnya," beber Effendi.?
Karena itu, Effendi berharap seluruh perusahaan bisa menghadiri kegiatan sosialisasi di Aula Kejari Kuansing tersebut. Sebab, kegiatan ini sangat penting untuk masa depan perusahaan. *** #KUANSING
Kategori | : | Ekonomi |