Tatib DPRD Pelalawan Terbaru, Agenda Ini Wajib Dihadiri Bupati Atau Wakil
Penulis: Farikhin
Tatib yang telah disahkan pekan kemarin. Satu diantaranya menyoroti soal kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan.
"Salah satunya wajib hadir dan mengikuti paripurna pada agenda pengambilan keputusan," jelas Ketua Pansus Tatib DPRD, Nazaruddin Arnazh kepada GoRiau.com (GoNews Group), Senin (28/11/2016).
Pada agenda ini, kata Arnazh, selama ini hanya diwakilkan kepada Sekda saja. "Tatib baru ini, harus dihadiri salah satunya, Bupati atau Wabup," tandasnya.
Dijelaskannya, pada perubahan poin kelima, salah satunya diwajibkan hadir dan mengikuti paripurna dari awal hingga akhir.
"Bisa hanya dihadiri bupati saja atau sebaliknya, wabup bisa hadir sendirian untuk mewakili bupati," urainya.
Baca Juga: Pansus I DPRD Pelalawan Gali Referensi Penyusunan Perda Pemerintahan Desa ke Jambi
Arnazh mengatakan, agenda pengambilan keputusan yang dimaksud adalah paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Sejak Kabupaten Berdiri, DPRD Pelalawan Sahkan 261 Perda
Selain itu, paripurna pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati.
Serta paripurna pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).*** #PELALAWAN
Kategori | : | Umum |