Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  Umum

Tatib DPRD Pelalawan Terbaru, Agenda Ini Wajib Dihadiri Bupati Atau Wakil

Tatib DPRD Pelalawan Terbaru, Agenda Ini Wajib Dihadiri Bupati Atau Wakil
Paripurna DPRD Pelalawan.
Senin, 28 November 2016 11:01 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Terjadi lima poin perubahan tata tertib (Tatib) dari tatib sebelumnya dan telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Pelalawan. Menyoroti soal kehadiran kepala daerah pada paripurna.

Tatib yang telah disahkan pekan kemarin. Satu diantaranya menyoroti soal kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan.

"Salah satunya wajib hadir dan mengikuti paripurna pada agenda pengambilan keputusan," jelas Ketua Pansus Tatib DPRD, Nazaruddin Arnazh kepada GoRiau.com (GoNews Group), Senin (28/11/2016).

Pada agenda ini, kata Arnazh, selama ini hanya diwakilkan kepada Sekda saja. "Tatib baru ini, harus dihadiri salah satunya, Bupati atau Wabup," tandasnya.

Dijelaskannya, pada perubahan poin kelima, salah satunya diwajibkan hadir dan mengikuti paripurna dari awal hingga akhir.

"Bisa hanya dihadiri bupati saja atau sebaliknya, wabup bisa hadir sendirian untuk mewakili bupati," urainya.

Baca Juga: Pansus I DPRD Pelalawan Gali Referensi Penyusunan Perda Pemerintahan Desa ke Jambi

Arnazh mengatakan, agenda pengambilan keputusan yang dimaksud adalah paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Sejak Kabupaten Berdiri, DPRD Pelalawan Sahkan 261 Perda

Selain itu, paripurna pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati.

Serta paripurna pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).*** #PELALAWAN

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/