Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
21 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
21 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
21 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
19 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gelar Rekonstruksi di Rumah Petak 5 Jalan Belimbing Pekanbaru, Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana

Rabu, 30 November 2016 18:53 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Usai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang dilakukan, Ln (23) dan Ao (20), Rabu (30/11/2016) siang. Polresta Pekanbaru terus mendalami adanya dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kedua pelaku. Seluruh adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan kedua pelaku.

Kanit Buser Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmad Wibowo mengungkapkan, dari 27 adegan yang diperagakan kedua pelaku, Ln dan Ao, sudah sesuai dengan hasil BAP dengan fakta-fakta di lapangan.

"Tidak ada penambahan adegan, semua sesuai dengan hasil pemeriksaan. Kedua pelaku juga kooperatif saat memperagakan adegan saat membunuh korban, Ziko Agustiar (24)," ujar Rachmad saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di ruang kerjanya, Rabu siang.

BACA JUGA:

. Sebelum Ditikam Bertubi-tubi Hingga Tewas, Ziko Sempat Memohon: Jangan Bunuh Saya, Nanti Kalian Masuk Penjara

. Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Pemuda Asal Bengkulu, 2 Pelaku Peragakan 27 Adegan

Selain itu juga, Kanit menambahkan, tidak ada bukti-bukti baru terkait kasus pembunuhan sadis tersebut. "Semua masih sama, termasuk bukti-bukti yang ada. Rekonstruksi ini untuk mencocokkan fakta di lapangan untuk melengkapi berkas di persidangan," bebernya.

Masih kata Kanit, untuk proses hukum, kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP. "Sementara ini masih dengan pasal 338 KUHP. Namun, jika dalam proses penyidikan lanjutan ada unsur pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), makan akan kita terapkan," tegasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/