Gelar Rekonstruksi di Rumah Petak 5 Jalan Belimbing Pekanbaru, Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Kanit Buser Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmad Wibowo mengungkapkan, dari 27 adegan yang diperagakan kedua pelaku, Ln dan Ao, sudah sesuai dengan hasil BAP dengan fakta-fakta di lapangan.
"Tidak ada penambahan adegan, semua sesuai dengan hasil pemeriksaan. Kedua pelaku juga kooperatif saat memperagakan adegan saat membunuh korban, Ziko Agustiar (24)," ujar Rachmad saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di ruang kerjanya, Rabu siang.
BACA JUGA:
. Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Pemuda Asal Bengkulu, 2 Pelaku Peragakan 27 Adegan
Selain itu juga, Kanit menambahkan, tidak ada bukti-bukti baru terkait kasus pembunuhan sadis tersebut. "Semua masih sama, termasuk bukti-bukti yang ada. Rekonstruksi ini untuk mencocokkan fakta di lapangan untuk melengkapi berkas di persidangan," bebernya.
Masih kata Kanit, untuk proses hukum, kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP. "Sementara ini masih dengan pasal 338 KUHP. Namun, jika dalam proses penyidikan lanjutan ada unsur pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), makan akan kita terapkan," tegasnya.***
Kategori | : | Peristiwa, GoNews Group |