Pasca P21, Mabes Polri Persilakan Kejagung Tahan Ahok
Penulis: Muslikhin Effendy
Ketika ditanya apakah Ahok hari ini akan ditahan, Rikwanto mengatakan kewenangan itu sudah ada di Kejagung. "Silakan pihak Kejaksaan (kalau ingin menahan),” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (1/12/2016).
Rikwanto menambahkan, kelanjutan perkara ini sekarang sepenuhnya di tangan Kejagung. Jadi Kejagung yang memutuskan menahan atau tidak.
Ahok sendiri sudah dibawa ke Kejagung hari ini pukul 09.50 WIB . Di sana ia akan mengikuti penandatanganan proses pelimpahan kasus. Kemudian Kejagung menyusun berkas dakwaan.
Ahok dijerat pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, menyusul penetapan berkas perkara P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), penyidik Mabes Polri akan menyerahkan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Kejaksaan Agung pagi ini, Kamis (1/12).
"Tanggal 1 Desember 2016,pukul 09.00, penyidik Polri akan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka atas nama Ir. Basuki Tjahaya Purnama dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung,” tutur Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli. ***
Sumber | : | berbagai sumber. |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Politik, DKI Jakarta |