Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
15 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
11 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
11 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pasca P21, Mabes Polri Persilakan Kejagung Tahan Ahok

Pasca P21, Mabes Polri Persilakan Kejagung Tahan Ahok
Kamis, 01 Desember 2016 13:40 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, tesangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketika ditanya apakah Ahok hari ini akan ditahan, Rikwanto mengatakan kewenangan itu sudah ada di Kejagung. "Silakan pihak Kejaksaan (kalau ingin menahan),” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (1/12/2016).

Rikwanto menambahkan, kelanjutan perkara ini sekarang sepenuhnya di tangan Kejagung. Jadi Kejagung yang memutuskan menahan atau tidak.

Ahok sendiri sudah dibawa ke Kejagung hari ini pukul 09.50 WIB . Di sana ia akan mengikuti penandatanganan proses pelimpahan kasus. Kemudian Kejagung menyusun berkas dakwaan.

Ahok dijerat pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, menyusul penetapan berkas perkara P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), penyidik Mabes Polri akan menyerahkan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Kejaksaan Agung pagi ini, Kamis (1/12).

"Tanggal 1 Desember 2016,pukul 09.00, penyidik Polri akan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka atas nama Ir. Basuki Tjahaya Purnama dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung,” tutur Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli. ***

Sumber:berbagai sumber.
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/