Tumpang Tindih Konsesi Chevron, Pembebasan 92 Petak Lahan Masyarakat Tunggu Rekomendasi Kementerian PUPR dan Kejaksaan
Penulis: Ratna Sari Dewi
Disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Riau, Masperi, bahwa pembangunan tol Pekanbaru-Dumai terhambat tumpang tindih lahan. Yang mana, ada sebanyak 92 petak lahan di sekitar Kecamatan Rumbai, Pekanbaru yang masuk dalam konsesi Chevron.
Baca Juga: Pembiayaan dan Pencairan Dana Pembebasan Lahan Menambah Rumit Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai
"Kemarin ketika mau diganti rugi, Chevron protes karena beberapa titik lahan punya masyarakat ini ternyata berdempetan dengan konsensi Chevron," kata Masperi yang sekaligus menjabat sebagai Plt Kadispenda Provinsi Riau ini kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Senin (5/12/2016).
Baca Juga: Diundur, Waktu Pembebasan 114 Persil Tanah di Kawasan Tol Pekanbaru-Dumai Ditambah Dua Minggu
Dalam persoalan ini, kata Masperi, Kementerian PUPR tengah meminta testimoni Kejaksaan terkait aspek hukum pembayaran pembebasan lahan masyarakat yang bersengketa tersebut. Pasalnya, meski masuk konsesi Chevron, tanah milik masyarakat itu telah dimiliki secara turun-temurun dengan dilengkapi sertifikat dan SKGR.
Baca Juga: Mediasi 7 Persil Tanah Sudah Dilakukan, Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai Masih Alot
"Sebelum nego sampai pembayaran ganti rugi, Kementerian PUPR minta rekomendasi dan testimoni kejaksaaan," pungkasnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |