Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
23 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
22 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
11 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
22 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
6
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
22 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Home  /  Berita  /  Voli

Masukkan Pejabat Nonjob dalam SK Penyusunan RPJMD, Bupati Kuansing 'Abaikan' Permendagri 54

Masukkan Pejabat Nonjob dalam SK Penyusunan RPJMD, Bupati Kuansing Abaikan Permendagri 54
Pasar Tradisional Berbasis Modern di Telukkuantan.
Selasa, 13 Desember 2016 09:21 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Beberapa nama pejabat nonjob masuk dalam tim penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau 2016-2021.

Diantaranya pejabat nonjob tersebut yakni Zulkifli, Darwin Yohanis, Syafrizal Sabda dan Ridarman yang di-SK-kan oleh Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, MSi untuk menyusun RPJMD.

"Ternyata, memasukkan pejabat nonjob dalam SK Penyusunan RPJMD tidak prosedural, tidak sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2010," ujar Ketua Pansus RPJMD, Musliadi, SAg kepada GoRiau.com beberapa waktu lalu.

Dikatakan Musliadi, sesuai dengan Permendagri 54, penyusunan RPJMD harus diketuai oleh Kepala Bappeda dan penanggungjawabnya adalah Sekda.

"Di sana sangat jelas, sekretaris tim adalah Sekretaris Bappeda dan anggotanya Kepala SKPD, bukan perwakilan SKPD," ujar Musliadi.

Dalam perjalanannya, draf RPJMD sudah beberapa kali dibahas di DPRD Kuansing. Namun, SK tim penyusun selalu mengganjal dalam setiap pembahasan.

Baca Juga: Pansus Nilai Mursini - Halim Main-main Susun RPJMD Kuansing

"Kita tak bisa melanjutkan pembahasan, sebelum SK-nya direvisi oleh bupati. Kalau tak direvisi, kita tak bisa bahas," ujar Musliadi. Jika tetap dilanjutkan, ia menyatakan bahwa produk hukum yang dilahirkan DPRD akan cacat hukum.

Pada Jumat (9/12/2016) lalu, Pansus DPRD kembali melaksanakan rapat internal. Dari rapat tersebut, Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, SH mengirimkan surat kepada Bupati Kuansing.

Inti dari surat tersebut meminta bupati supaya merivisi SK tim penyusun dan harus merujuk kepada aturan yang ada, terutama Permendagri 54 tahun 2010.

"Kalau SK-nya sudah direvisi, baru bisa kita lanjutkan pembatasannya. Kita tak ingin memperlambat, namun tentu harus sesuai aturan," ujar Musliadi.

Sementara itu, hingga saat berita ini diturunkan, GoRiau.com terus berupaya mengkonfirmasi kepada Bupati Kuansing mengenai SK tersebut dan surat yang ditayangkan oleh DPRD Kuansing. *** #KUANSING

Kategori:Voli
wwwwww