Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
21 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
21 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
21 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
21 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Jawa Tengah

NU Jateng Keluarkan Fatwa Haram untuk Izin Pendirian Alfamart dan Indomaret, Bagaimana dengan Riau?

NU Jateng Keluarkan Fatwa Haram untuk Izin Pendirian Alfamart dan Indomaret, Bagaimana dengan Riau?
Ilustrasi. (net)
Selasa, 13 Desember 2016 11:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
SEMARANG - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah beberapa waktu lalu menggelar pertemuan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Asnawi, Bandongan, Kabupaten Magelang untuk membahas keberadaan toko modern berjejaring. Hasilnya, PWNU Jateng mengeluarkan fatwa haram pada pemberian izin pendirian toko modern berjejaring karena berdampak buruk pada toko kelontong dan pasar tradisional.

Menurut Rais Syuriah PBNU KH  Said Asrori, fatwa itu diputuskan melalui musyawarah hukum Islam (bahtsul masail). Hal itu untuk menyikapi keresahan jemaah melihat realitas di masyarakat.

"Pasar-pasar tradisional yang menyangga ekonomi kerakyatan mulai tergusur oleh pasar-pasar modern yang notabene milik para jutawan atau miliader. Sehingga terjadi kesenjangan ekonomi," ujarnya.

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Gus Said itu menjelaskan, jika pemerintah membiarkan kondisi atau tetap memberi izin toko modern, maka imbasnya bisa berbahaya.

"Bisa menjadi bom waktu bagi masyarakat. Karena itu, para kiai bermusyawarah atau bahtsul massail untuk mengkajinya," tuturnya.

Setelah mengeluarkan fatwa itu, NU akan menyampaikan nota agar pemerintah membuat regulasi yang berkeadilan dan melindungi kelompok usaha maupun warung-warung kecil. NU bahkan akan menggelorakan kampanye "Ayo Belanja di Warung Tetangga" demi ekonomi umat.

Wakil Ketua PCNU Kabupaten Magelang Ahmad Majidun mengatakan, publik perlu disadarkan tentang pentingnya peredaran uang di desa untuk  penguatan ekonomi di pedesaan. Karenanya Majidun mengapresiasi fatwa PWNU Jateng itu.

Majidun menegaskan, pemerintah harus menjamin sistem ekonomi berkeadilan. "Harus ada regulasi yang adil dan melindungi usaha kecil. Termasuk usaha perorangan agar punya ruang usaha yang sehat," katanya.

Setelah Jawa Tengah, akankah hal serupa terjadi di Provinsi Riau? Karena saat ini pendirian perusahaan retail seperti Alfamart dan Indomaret khususnya di Kota Pekanbaru juga sudah sangat menjamur dan meresahkan pedagang kecil. ***

Sumber:JPNN
Kategori:PON, Ekonomi, Voli, Riau, Jawa Tengah
wwwwww