Diberlakukan Januari 2017, Disnakertrans Pelalawan Mulai Sosialisasikan UMK Terbaru
Penulis: Farikhin
"Pekan ini akan disosiliasaikan, sebagian perusahaan telah disurati terkait UMK terbaru," kata Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri Fiesda, Selasa (13/12/2016).
Dikatakannya, sosialisasi besaran UMK dilakukan setelah Surat Kepusan (SK) penetapan dari Gubernur Riau (Gubri) diterbitkan.
"Per 1 Januari 2017, UMK sekitar Rp 2,3 juta resmi diberlakukan. Seluruh perusahaan dan pengusaha wajib mematuhi tanpa terkecuali," jelas Nasri.
Baca Juga: UMK Pelalawan 2017 Ditetapkan Sebesar Rp2,3 Juta
Menurutnya, SK penetapan turun dari Pemprov Riau secara bersamaan dengan 12 kabupaten dan kota lainnya. UMK terbaru akan menjadi dasar bagi perusahaan dalam membayar upah pekerja.
Baca Juga: UMK Pelalawan Diperkirakan Naik 15 Persen
"Beberapa perusahaan sudah kita surati soal SK UMK terbaru. Pekan ini seluruh sosialisasi dilakukan di seluruh perusahaan," pungkas Nasri Fiesda.*** #PELALAWAN
Kategori | : | Umum |