Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
23 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
22 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
23 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
22 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
23 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Umum

Tak Mau Bayar Hutang Pajak Rp28 Miliar, Pemkab Siak Laporkan PT IKPP ke Mendagri

Tak Mau Bayar Hutang Pajak Rp28 Miliar, Pemkab Siak Laporkan PT IKPP ke Mendagri
Gerbang masuk PT IKPP di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Selasa, 27 Desember 2016 12:04 WIB
Penulis: Satria Donald
SIAK SRI INDRAPURA, - Kendati sudah berbagai upaya dilakukan Pemkab Siak sepanjang tahun 2016, namun hingga saat ini PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP) tetap saja tidak mau membayar tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 sebesar Rp28 miliar lebih.

Sebelum persoalan ini diserahkan ke penegak hukum, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Said Arif Fadillah akan meminta saran kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna menyelesaikan masalah tersebut.

"Sepertinya upaya kita selama ini tak digubris pihak PT IKPP, sesuai arahan Pak Bupati, kita akan meminta masukan dari Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan tunggakan pajak Rp28 miliar ini," kata Arif kepada GoRiau.com, Selasa (27/12/2016).

Terkait adanya desakan dari anggota DPRD Siak agar Pemkab melalui DPPKAD segera meminta bantuan kejaksaan untuk menagih kekurangan pajak PT IKPP tersebut, menurut Arif, hal itu tidak serta merta langsung dilaksanakan. Sebab, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan.Baca Juga: Kendati Temuan BPK, PT IKPP Tak Akui Ada Kekurangan Pembayaran Pajak Hingga Rp28 Miliar

"Kita tunggu dulu arahan dari Mendagri, baru kita susun langkah berikutnya, apakah diserahkan ke penegak hukum atau ada cara lain," jelasnya.Baca Juga: Soal Hutang Pajak Rp28 Miliar, Dewan Siak Ditantang Panggil PT IKPP

Seperti diberitakan GoRiau.com, berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Riau, beban PPJ non PLN tahun 2014 PT IKPP terhitung Rp31 miliar lebih. Namun, yang dibayar ke Pemkab Siak hanya Rp1,6 miliar. Sehinga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp28 miliar lebih.Baca Juga: Soal Kekurangan Pajak PT IKPP Rp28 Miliar, Bupati Siak: Kita akan Tagih Terus

Kendati Pemkab Siak sudah menegur PT IKPP secara tertulis agar segera melunasi hutang pajak itu, namun hingga surat teguran ketiga dilayangkan, tetap saja tak digubris PT IKPP. *** #SIAK

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77