Tak Mau Bayar Hutang Pajak Rp28 Miliar, Pemkab Siak Laporkan PT IKPP ke Mendagri
Penulis: Satria Donald
Sebelum persoalan ini diserahkan ke penegak hukum, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Said Arif Fadillah akan meminta saran kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna menyelesaikan masalah tersebut.
"Sepertinya upaya kita selama ini tak digubris pihak PT IKPP, sesuai arahan Pak Bupati, kita akan meminta masukan dari Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan tunggakan pajak Rp28 miliar ini," kata Arif kepada GoRiau.com, Selasa (27/12/2016).
Terkait adanya desakan dari anggota DPRD Siak agar Pemkab melalui DPPKAD segera meminta bantuan kejaksaan untuk menagih kekurangan pajak PT IKPP tersebut, menurut Arif, hal itu tidak serta merta langsung dilaksanakan. Sebab, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan.Baca Juga: Kendati Temuan BPK, PT IKPP Tak Akui Ada Kekurangan Pembayaran Pajak Hingga Rp28 Miliar
"Kita tunggu dulu arahan dari Mendagri, baru kita susun langkah berikutnya, apakah diserahkan ke penegak hukum atau ada cara lain," jelasnya.Baca Juga: Soal Hutang Pajak Rp28 Miliar, Dewan Siak Ditantang Panggil PT IKPP
Seperti diberitakan GoRiau.com, berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Riau, beban PPJ non PLN tahun 2014 PT IKPP terhitung Rp31 miliar lebih. Namun, yang dibayar ke Pemkab Siak hanya Rp1,6 miliar. Sehinga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp28 miliar lebih.Baca Juga: Soal Kekurangan Pajak PT IKPP Rp28 Miliar, Bupati Siak: Kita akan Tagih Terus
Kendati Pemkab Siak sudah menegur PT IKPP secara tertulis agar segera melunasi hutang pajak itu, namun hingga surat teguran ketiga dilayangkan, tetap saja tak digubris PT IKPP. *** #SIAK
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Umum |