Di Abdya, Tax Amnesty Pajak Capai Rp2 Miliar
Penulis: T Musnizar
BLANG PIDIE – Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diprogramkan Pemerintah Pusat mendapat perhatian penuh para wajib pajak di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Buktinya, menjelang berakhirnya tahap kedua program tersebut, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Blang Pidie berhasil mengumpulkan pajak hingga Rp2 miliar.
Baca
Plt Bupati Bireuen: Camat Harus Sosialisasikan Pajak di Wilayahnya
“Capaian penerimaan pajak ini merupakan jumlah yang sangat besar untuk ukuran kota kecil seperti Blang Pidie,” kata Kepala KP2KP Blang Pidie, Oky Fardiyanto kepada Goaceh. Tingginya antusiasme wajib pajak ini, katanya, dikarenakan sebelumnya KP2KP Blang Pidie telah melaksanakan sosialisasi manfaat dan keuntungan dari program tax amnesty tersebut.
Baca
Pemasukan Pajak PBB di Bireuen Sangat Rendah
Diterangkannya, wajib pajak yang mengikuti tax amnesty tahap pertama dengan tarif uang tebusan 2 persen dan tahap kedua tarif uang tebusan 3 persen dari nilai aset yang diikutsertakan dalam program tax amnesty.
Jumlah keseluruhan tersebut diperoleh dari 73 wajib pajak yang terdiri berbagai profesi, seperti pengusaha, dokter, karyawan, termasuk para calon bupati dan wakil bupati serta wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat menyampaikan SPT tahunan ke KP2KP Blang Pidie.
Baca
DPR: Manfaatkanlah Program Tax Amnesty Sebaik-baiknya
“Untuk wajib pajak khusus UMKM yang ikut tax amnesty dikenakan tarif uang tebusan sangat kecil, yakni 0,5 persen dari nilai aset yang dimiliki,” kata Oky Fardiyano.
Editor | : | Zainal Bakri |
Kategori | : | Ekonomi |