Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
19 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
16 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Gubernur Diberi Kewenangan Cabut Izin 3.286 Usaha Pertambangan

Gubernur Diberi Kewenangan Cabut Izin 3.286 Usaha Pertambangan
(liptan6.com)
Rabu, 04 Januari 2017 15:03 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan kewenangan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang yang tidak memenuhi ketentuan Clean and Clear (CnC) kepada gubernur.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, setelah batas waktu batas waktu perusahaan tambang yang memenuhi ketentuan C&C jatuh pada 2 Januari 2017 selesai, maka  gubernur mendapatkan kewenangan untuk mencabut ?IUP yang tidak memenuhi ketentuan CnC.

Ini merupakan amanat Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Mineral dan Batubara.

"Yang non CnC jelas terserah mereka mau diapakan, tapi yang jelas wewenangnya gubernur mau diapain," kata Bambang, di Jakarta, Rabu (4/1/2017).

?Menurut Bambang, perusahaan tambang yang tidak memenuhi ketentuan CnC sampai melewati batas waktu sesuai ketentuan memang seharusnya mendapatkan pencabutan. Serta tidak ada lagi perpanjangan waktu untuk memenuhi ketentuan guna menertibkan tatakelola pertambangan tersebut.

?"Nggak bisalah (diperpanjang) kan sudah lewat untuk menyelesaikan. Menyelesaikan urusannya dengan gubernur  kalau nggak masuk non CnC. Kalau nggak CnC dicabut," tegas dia.

?Bambang memperkirakan, ada sekitar 3 ribu IUP perusahaan tambang yang tidak memenuhi ketentuan CnC, setelah batas waktu habis. Untuk menjamin proses penertiban berjalan dengan baik, instansinya telah berkoodinasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri.

?"Ya pokoknya 3 ribuan itulah. Kita kan koordinasi dengan instrumen lain, KPK? dengan macam-macam," tutup Bambang.

Ketentuan IUP memenuhi CnC diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan kriteria administrasi, kewilayahan, finansial, teknis d?an lingkungan.

?Jumlah perusahaan tambang pemegang IUP mencapai 9.721 perusahaan. Dari jumlah tersebut, perusahaan tambang yang memenuhi ketentuan CnC hanya  6.335. Sedangkan sisanya sekitar 3.286 IUP  dalam tahap rekonsiliasi oleh gubernur.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/