Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
12 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
13 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
12 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
8 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
9 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
8 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Hukum

Resmi Ditahan, 3 Oknum PNS Dishut yang Diduga Pungli Pengusaha Terancam Dijerat Pasal Tipikor

Resmi Ditahan, 3 Oknum PNS Dishut yang Diduga Pungli Pengusaha Terancam Dijerat Pasal Tipikor
Ketiga oknum yang ditangkap Reskrimsus Polda Riau (Foto: Chairul Hadi)
Senin, 09 Januari 2017 13:54 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain, Senin (9/1/2017) siang menegaskan, bakal memproses hukum tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kehutanan yang tertangkap tangan melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap pengusaha kayu.

Jenderal bintang dua ini juga memastikan sudah menahan ketiga oknum berinisial SCH (39), JH (48) dan He (43). "Sudah ditahan," tegasnya didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela.

Ketiganya, ujar Irjen Zulkarnain, terancam dijerat pasal menyangkut Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). "Ini penyuapan pejabat ya, ada pasalnya, gratifikasi Pasal 12 huruf E, UU No 21 tahun 2000, tentang Pidana Korupsi, itu penjaranya di atas lima tahun," ungkap Kapolda Riau.

Atas penangkapan itu, Zulkarnain meminta agar semua pihak, agar tidak coba-coba melakukan Pungli. "Ini sudah beberapa kali kita lakukan tangkap tangan. Tdak boleh terjadi lagi, disemua sektor pelayanan, jangan rugikan masyarakat," imbuh dia.

"Jangan bebani masyarakat (dengan Pungli, red). Coba bayangkan dari kasus ini, satu truk diminta Rp30 juta, makanya kayu jadi mahal di tangan pembeli. Mereka juga resmi, ada suratnya, kok diperas dan dimintai uang," sesal Irjen Zulkarnain.

Sebelumnya diberitakan, tiga oknum pegawai itu tertangkap tangan saat serah terima amplop berisi uang Rp5 juta, disebuah warung lontong di Jalan Dahlia, Kota Pekanbaru, Sabtu lalu. Uang itu diduga sebagai uang damai.

Dirunut kebelakang, ketiganya ini sebelumnya mengamankan sebuah truk bermuatan kayu dari Sumbar. Ketika itu pelaku minta uang damai sebesar Rp30 juta. Namun pemilik usaha enggan menyanggupi, lantaran merasa memiliki dokumen.

Akhirnya, duit damai ini turun menjadi Rp5 juta. Kedua pihak sepakat dan akhirnya bertemu untuk nyetor uang yang diminta ini. Ketika itulah polisi meringkus ketiganya dengan barang bukti amplop berisi uang. ***

Jenderal bintang dua ini juga memastikan sudah menahan ketiga oknum berinisial SCH (39), JH (48) dan He (43). "Sudah ditahan," tegasnya didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela.

Ketiganya, ujar Irjen Zulkarnain, terancam dijerat pasal menyangkut Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). "Ini penyuapan pejabat ya, ada pasalnya, gratifikasi Pasal 12 huruf E, UU No 21 tahun 2000, tentang Pidana Korupsi, itu penjaranya di atas lima tahun," ungkap Kapolda Riau.

Atas penangkapan itu, Zulkarnain meminta agar semua pihak, agar tidak coba-coba melakukan Pungli. "Ini sudah beberapa kali kita lakukan tangkap tangan. Tdak boleh terjadi lagi, disemua sektor pelayanan, jangan rugikan masyarakat," imbuh dia.

"Jangan bebani masyarakat (dengan Pungli, red). Coba bayangkan dari kasus ini, satu truk diminta Rp30 juta, makanya kayu jadi mahal di tangan pembeli. Mereka juga resmi, ada suratnya, kok diperas dan dimintai uang," sesal Irjen Zulkarnain.

Sebelumnya diberitakan, tiga oknum pegawai itu tertangkap tangan saat serah terima amplop berisi uang Rp5 juta, disebuah warung lontong di Jalan Dahlia, Kota Pekanbaru, Sabtu lalu. Uang itu diduga sebagai uang damai.

Dirunut kebelakang, ketiganya ini sebelumnya mengamankan sebuah truk bermuatan kayu dari Sumbar. Ketika itu pelaku minta uang damai sebesar Rp30 juta. Namun pemilik usaha enggan menyanggupi, lantaran merasa memiliki dokumen.

Akhirnya, duit damai ini turun menjadi Rp5 juta. Kedua pihak sepakat dan akhirnya bertemu untuk nyetor uang yang diminta ini. Ketika itulah polisi meringkus ketiganya dengan barang bukti amplop berisi uang. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/