Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
14 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Lingkungan

KPK Incar 180 Orang yang Namanya Pernah Disebut dalam Persidangan Kasus Korupsi

KPK Incar 180 Orang yang Namanya Pernah Disebut dalam Persidangan Kasus Korupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (tribunnews.com)
Selasa, 10 Januari 2017 22:39 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti informasi tentang 180 orang yang namanya pernah pernah disebut dalam persidangan kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, nama-nama tersebut biasanya yang turut serta dalam sangkaan Pasal 55.

"Kan biasanya ada turut sertanya. Kemarin kita inventarisasi ada 180-an. Kita tentu akan dalami lagi peran masing-masing itu apa sih," kata Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Senin (9/1/2016).

Pendalaman terhadap 180 nama tersebut sangat penting guna mengetahui apakah mereka layak dinaikkan ke tingkat penyelidikan.

Pasalnya, walau disebut dalam sangkaan Pasal 55, belum tentu mereka terlibat.

"Kan belum tentu yang masuk Pasal 55 itu menjadi tersangka dan terpidana dalam arti punya niat yang sama dengan pelaku yang sudah dihukum itu makanya perlu dilakukan pendalaman lagi," kata dia.

Alexander memastikan nama-nama tersebut bersumber dari sejak KPK berdiri. Walau belum membocorkan nama-nama tersebut, dia memastikan kasus-kasus lama akan dibuka kembali.

"Misalnya dari kasus (dana talangan bank) Century kan ada banyak tuh kita ingin dalami lagi apa sih masing-masing keterlibatan mereka turut serta itu apa, apakah layak dinaikkan," kata Alexander.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/