Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
12 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
7 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
12 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kibuli 2 CPNS, Angggota DPRD Ditahan Polisi

Kibuli 2 CPNS, Angggota DPRD Ditahan Polisi
ilustrasi
Sabtu, 14 Januari 2017 23:34 WIB

BENGKULU - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Soheri Ersuan (SE) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditahan tim penyidik Ditreskrim Umum Polda Bengkulu karena diduga terlibat dalam aksi penipuan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

SE diduga sudah menerima uang hingga ratusan juta rupiah dan menjanjikan kepada lebih dari dua orang untuk dijadikan CPNS Pemprov Bengkulu.

Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak terwujud sehingga para korban memperkarakannya ke pihak kepolisian.

Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes A Rafik mengatakan, SE diperiksa secara maraton oleh tim penyidik di Sub Dit Kamneg Dit Reskrimum Polda Bengkulu dan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka dalam beberapa kali pemeriksaan tidak menunjukkan sikap korporatif, kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk waktu yang disesuaikan dengan undang-undang," ungkap Rafik di Bengkulu, Sabtu (14/1/2017).

Dalam memberikan keterangan kepada penyidik, kata Rafik, tersangka sering berubah-ubah dan berbelit-belit. Akibatnya, pemeriksaan perkara ini memerlukan waktu cukup lama untuk merampungkan hasil.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Provinsi Bengkulu M Nasir menyayangkan sikap kader partainya yang terlibat dugaan kasus penipuan ini. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW).

SE merupakan anggota DPRD terpilih dalam Pemilihan Legislatif 2014 dari daerah pemilihan Bengkulu Selatan-Kaur. Sesuai dengan syarat perjanjian yang ditandatangani saat akan mencalon, jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, secara otomatis akan di-PAW.

"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum. Untuk PAW, kami tinggal menunggu persetujuan dari DPP saja," kata Nasir.(lpc)

Editor:Arie RF
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Bengkulu
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/