Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
19 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
16 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Pemerintah Izinkan Pengelolaan Pulau oleh Asing, DPR: Akan Picu Masalah Baru

Pemerintah Izinkan Pengelolaan Pulau oleh Asing, DPR: Akan Picu Masalah Baru
ilustrasi
Sabtu, 14 Januari 2017 23:50 WIB

JAKARTA - Rencana Pemerintah mempersilakan investor asing mengelola pulau-pulau terpencil di Indonesia dinilai akan memicu persoalan baru. 

Wakil Ketua Komisi X DPR Fikri Faqih menilai, pengelolaan pulau oleh negara asing tersebut berpotensi memicu masalah baru jika pemerintah tidak siap.

Menurut dia, banyak persoalan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu, baik dari sisi regulasi, pertahanan, serta infrastruktur sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Wacana itu berpotensi memicu masalah baru jika pemerintah tidak siap. Sebaiknya, pemerintah tidak buru-buru mengambil kebijakan. Jika tujuannya adalah menarik investor maka pengelolaannya harus tetap di bawah pemerintah,” tutur Fikri di Jakarta, Sabtu (14/1/2017) dalam siaran pers Fraksi PKS DPR seperti dilansir SINDOnews.com.

Dari 17.000 pulau yang ada di Indonesia, sebanyak 4.000 pulau terluar di Indonesia saat ini belum dikelola oleh pemerintah. Belum terkelolanya oleh pemerintah tersebut, berkonsekuensi belum adanya penamaan pulau secara resmi.

Padahal, kata dia, sesuai prosedur dalam United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, untuk kepentingan pengelolaan, dibutuhkan penamaan yang jelas dan sah alias diakui negara.

Sehingga, kata dia, Pemerintah Indonesia wajib untuk daftar kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap ribuan pulau yang masuk dalam wilayah negara.

Menurut dia, di sisi lain, dasar hukum yang menjadi pegangan dalam penamaan pulau di Indonesia adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. (snd)

Editor:Arie RF
Sumber:sindonews.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/