Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
8 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
7 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
8 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Riau

Ingat! Perusahaan di Riau Harus Patuhi UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ingat! Perusahaan di Riau Harus Patuhi UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Upacara bulan K3 di halaman Kantor Gubernur Riau. (Foto: Ratna SD)
Selasa, 17 Januari 2017 08:22 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman menekankan betapa pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di semua tempat kerja. Pasalnya, K3 merupakan kunci utama untuk mendorong produktivitas dan kenyamanan dalam bekerja.

Dikakatakan Andi, bidang ketenagakerjaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan masyarakat yang mendukung prioritas program tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Sementara, program pembangunan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan setiap pelaksanaan pembangunan harus menjamin keselamatan dan kesehatan kerja," kata Andi Rachman saat bertindak sebagai inspektur upacara Bulan K3 Nasional Tahun 2017 dan membacakan sambutan Menteri Tenaga Kerja RI, di halaman Kantor Gubernur Riau, Selasa (17/1/2017) pagi.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja mengatur pelaksanaan K3 di semua tempat kerja dimana terdapat tenaga kerja, hubungan kerja/kegiatan usaha dan sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah Indonesia.

Yang mana, tujuan K3 tidak hanya untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga bagaimana dapat mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi, sehingga dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

"Perusahaan harus mematuhi k3. Tujuan perlindungan K3 tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang berada di perusahaan bersama-sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," tegasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77