Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
14 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
5 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
2 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
2 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
2 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Demo di PT Pekanbaru, Puluhan Masyarakat Desa Rantau Bertuah Desak Mini Purba Dipenjara

Demo di PT Pekanbaru, Puluhan Masyarakat Desa Rantau Bertuah Desak Mini Purba Dipenjara
Puluhan masyarakat Desa Rantau Bertuah berunjukrasa di PT Pekanbaru, menuntut Mini Purba dipenjara, Kamis siang
Kamis, 26 Januari 2017 18:03 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Masyarakat Suku Sakai terkait dari Desa Rantau Bertuah bersama Pengurus Besar Rumpun Pmuda Bersatu menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Kamis (26/1/2017) siang. Aksi ini, menuntut agar Mini Purba segera diproses hukum.

Aksi unjuk rasa puluhan masyarakat Desa Rantau Bertuah ini, terkait pemalsuan Surat Keterangan Desa (SKD) yang diterbitkan Kepala Desa yang saat itu dijabat oleh Mini Purba di lahan masyarakat yang seolah-olah telah dimiliki oleh orang lain.

"Kasus Mini Purba ini sudah terbukti dan juga sudah keluar amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Siak. Dia dihukum penjara selama 3 tahun 2 bulan. Di dalam amar tersebut disebutkan bahwa Mini Purba selaku Kades Rantau Bertuah terbukti sudah memasukkan surat demi kepentingan pribadinya," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Pengurus Besar Rumpun Pemuda Bersatu, Dapson saat berorasi di PT Pekanbaru.

Dapson juga meminta kepada hakim yang nantinya akan mengadili perkara Mini Purba dapat berlaku seadil-adilnya dan tidak berpihak kepada terpidana yang dulunya pernah menjadi buron ini.

Selain itu dalam menangani perkara ini, warga Sakai juga meminta kepada hakim menjadikan berkas perkara PN Siak sebagai acuan dalam memproses Mini Purba selama proses banding.

"Ini bentuk kegelisahan masyarakat Rantau Bertuah atas tindakan dari Kades yang telah mencoreng nama masyarakat demi kepentingan pribadi. Besar harapan kami kepada pengadilan, untuk profesional dan adil untuk melihat barang bukti dan saksi kedepannya," katanya.

Ia menegaskan, masayarkat Suku Sakai akan menduduki gedung PT Pekanbaru, jika perkara Mini Purba yang dinilai sudah merugikan masyarakat ini tidak diselesaikan dengan baik. "Apabila perkara ini tidak terselesaikan dengan baik dan tidak dijatuhkan hukuman maka kami akan menduduki PT," tegasnya.

BACA JUGA:

. Sidang Lanjutan Pemalsuan Surat Tanah, Saksi Sebut Lahan Diklaim Terdakwa Milik PT Raka

. Palsukan Surat Tanah 22 Persil, Mini Purba Dituntut di PN Siak

Sementara itu, Humas PT Pekanbaru, Jalaludin, saat menjumpai masyarakat Sakai mengatakan bahwa para hakim dari PT akan mendengarkan keluhan masyarakat dan menegakkan keadilan.

"Kami sudah mendengar sendiri keluhan dari msyarakat, PT berfungsi menyaring, menata apakah benar hukum itu benar. Yakinlah, apabila itu salah pasti akan kami hukum. Tapi ingat kita tidak menghukum yang tidak bersalah. Jangan khawatir, percayakan kepada kami. Apabila ingin keadilan tolong kami," katanya.

Sebelumnya, Mini Purba menjadi buron pihak kepolisian selama sebulan. Karena memalsukan SKD lahan masyarakat Suku Sakai saat menjabat sebagai Kepala Desa Rantau Bertuah, Siak.

Mini Purba akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau saat berada di Bandara Kuala Namu, Medan, Jumat (22/4/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.

Perempuan yang menjabat sebagai Kades periode 2008-2013 telah mengeluarkan SKD saat menjabat sebagai kepala desa. Dia diduga bekerja sama dengan perempuan berinisial ER yang juga telah dilaporkan ke Mabes Polri dan pemilik modal AN.

Atas perbuatannya tersebut, Mini Purba divonis oleh PN Siak dengan pidana selama 3 tahun 2 bulan penjara. Namun, dia tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan banding ke PT Pekanbaru.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/