Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
19 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
14 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
13 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
18 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Oesman Sapta: Ambang Batas Presiden Sudah Tidak Lazim Lagi

Oesman Sapta: Ambang Batas Presiden Sudah Tidak Lazim Lagi
Oesman Sapta saat melantik pengurus HKTI Riau, di Pekanbaru. (Humas MPR)
Kamis, 26 Januari 2017 18:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Wakil Ketua MPR Oesman Sapta menilai ambang batas presiden (presidential threshold) sebagai syarat untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden sudah tidak lazim lagi diterapkan sekarang ini. Lebih baik presidential threshold ditiadakan.

"Zero-zero saja," ujarnya kepada pers usai menghadiri pelantikan pengurus daerah HKTI Provinsi Riau di Balai Serindit Gedung Daerah, Pekanbaru, Kamis (26/1/2017).

DPR bersama pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Berkaitan dengan presidential threshold ada keinginan dari partai-partai untuk menghapus presidential threshold atau menjadi 0 persen. Pada Pemilu Presiden 2014 ambang batas pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden adalah 20 persen kursi di legislatif atau 25 persen suara nasional.

"Presidential threshold memang sudah tidak layak lagi dilakukan pada masa sekarang. Lebih baik kosong saja," kata Oso, sapaan akrab Oesman Sapta.

Apabila presidential threshold 0 persen maka setiap partai bisa mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan demikian banyak calon presiden yang maju dalam pemilihan presiden (Pilpres). Oso tidak mempermasalahkan banyaknya calon presiden yang maju dalam Pilpres.

"Bukan soal banyaknya nama-nama yang menjadi calon presiden tapi presidential threshold ini sudah tidak lazim lagi sekarang. Biarkan saja bebas. Nanti dia akan mengerucut sendiri," katanya.

Pemilihan presiden, lanjut Oso, tidak bisa hanya diikuti satu atau dua calon presiden. "Mengusung cuma satu calon presiden tidak mungkin. Sudahlah jangan terlalu khawatir dengan banyaknya calon presiden yang akan muncul. Zero-zero saja," imbuhnya.

Begitu juga dengan partai yang baru pertamakali mengikuti pemilu bisa mengajukan calon presiden. "Untuk partai yang baru pertama kali ikut Pemilu, kita mesti lihat nanti ukurannya seperti apa. Karena itu ada Pansus Pemilu di DPR. Dan itu nanti kita lihat hasilnya," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/