Ternyata, WNA Singapura Pemalsu Dokumen Sudah Menetap 6 Bulan di Pekanbaru dan Nikahi Wanita Pribumi
Penulis: Chairul Hadi
Usut punya usut, kedok WNA Singapura ini terbongkar petugas Imigrasi karena beberapa kejanggalan. Pertama soal dokumen yang ia miliki, dan kedua lantaran dirinya tidak fasih berbahasa Indonesia. Tentu sangat aneh dan membuat curiga.
"Saat diwawancarai petugas, dia tidak fasih berbahasa Indonesia. Padahal ia mengaku warga Indonesia, punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)," ungkap Wawan dari pihak Pengawas dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Pekanbaru.
Wawan yang diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (26/1/2017) siang melanjutkan, atas keganjilan ini, WNA Singapura tersebut langsung diamankan pihak Imigrasi dan dibawa ke Wasdakim. "Awalnya dia sempat tidak mengaku," bebernya.
Menurut pengakuan, ia sudah tinggal menetap di Pekanbaru selama enam bulan. Bahkan sudah punya istri warga negara Indonesia. Sampai saat ini, Imigrasi masih menyelidiki soal dokumen identitas WNA tersebut. "Ini masih didalami," tegasnya.
Pihaknya, sambung Wawan, sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengetahui apakah KTP dan KK yang dimiliki WNA Singapura ini asli atau tidak. "Pemeriksaan masih jalan, kita tidak bisa menduga-duga, soal kepimilikan KTP dan KK tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: WNA Singapura Ditangkap Usai Ketahuan Palsukan Dokumen di Kantor Imigrasi Pekanbaru
Sebelumnya diberitakan, WNA Singapura ini diamankan petugas Imigrasi, kemarin, ketika dirinya hendak mengurus paspor, dengan melampirkan KTP dan KK. Nyaris saja pihak Imigrasi Pekanbaru kebobolan oleh modus tersebut.
Saat dicek ditemukan keganjilan dokumen, diantaranya akte yang diketahui baru diterbitkan tahun 2017, serta KTP dan KK keluaran tahun 2015, tapi masih terlihat rapi. Inilah yang membuat insting petugas mencurigainya, ditambah ia tak fasih Bahasa Indonesia.
Bahkan WNA Singapura ini sempat berusaha melarikan diri. Untung saja petugas cekatan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, ia bisa terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. ***
Kategori | : | Hukum |