Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
20 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
20 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
20 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
6 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
4 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Istana Bantah Penangkapan Patrialis Akbar Cara untuk Lengserkan Hakim Titipan SBY

Istana Bantah Penangkapan Patrialis Akbar Cara untuk Lengserkan Hakim Titipan SBY
Juru bicara Presiden, Johan Budi. (istimewa)
Jum'at, 27 Januari 2017 16:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Juru Bicara Kepresidenan RI, Johan Budi membantah penangkapan terhadap Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satu bentuk cepat melengserkan Hakim Mahkamah Konstitusi titipan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

"Bukan soal melengserkan ya, tapi prosedur bakunya dalam konteks hakim menjadi tersangka atas tuduhan tindak pidana korupsi kan harus ada proses yang dilalui," ujar Johan kepada GoNews.co melalui siaran persnya di, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Dikatakan Johan, pihak istana akan memberhentikan sementara Patrialis Akbar dari jabatan Hakim MK. Namun kata Johan, tentu harus ada penunjukkan pengganti melalui mekanisme yang ada.

"Kalau nggak salah, diberhentikan sementara dulu ya. Tentu harus ada penunjukkan pengganti ya yang melalui mekanisme yang ada. Nah, sampai hari ini belum ada surat pemberhentian sementara ya," jelasnya.

Saat ditanya apakah akan ada rencana merevisi UU MK mengingat telah dua kali pejabat MK diciduk komisi antirasuah, Johan mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

"Wah, belum ada informasi soal itu. Mungkin bisa saja kalau ada banyak komponen masyarakat yang meminta adanya revisi tentang UU MK. Itu domain DPR dan pemerintah," terangnya.

Untuk diketahui, Patrialis Akbar diciduk KPK lantaran diduga menerima suap untuk memuluskan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/