Bermasalah dari Awal, Hasil Pemilihan Calon Komisioner KPID Riau Dinilai Maladministrasi
Penulis: Fahrul Rozi
"Saya kira proses politik itu biasa, karena itu saya tak terlalu berharap terpilih sebagai komisioner KPID Riau. Tapi rasa keadilan itu cacat, mana proses demokrasi," ujar Yandri kepada GoRiau.com, Sabtu (28/1/2017).
Yandri Rahman Sauqi adalah salah satu dari 21 kandidat komisioner yang mengikuti proses fit and proper test yang dilaksanakan oleh Komisi A DPRD Riau pada Selasa (24/1/2017) lalu. Di mana dari hasil ini terpilih tujuh nama memiliki nilai tertinggi diantaranya Warsito, Asril Darma, M. Asrar Rais, Noprinaldi, Hisam Setiawan, Wide Munadir Rossa dan Falzan Surahman.
"Kalau melihat gejalanya sudah terjadi sejak awal maladministrasi. Dimana, sesuai UU Nomor 32/2002 tentang penyiaran dan PKPI Nomor 1/2014, pembentukan Timsel KPID oleh DPRD dan diumumkan melalui paripurna. Justru SK Timsel sudah dikeluarkan sebelum paripurna. Kesannya Timsel bukan dibentuk oleh DPRD, melainkan sekelompok orang yang menganggap bisa menguasai proses seleksi," terang Yandri.
Kedua, lanjutnya, sesuai aturan PKPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 terkait pembentukan tim seleksi, KPID dapat mengusulkan nama-nama tim seleksi kepada DPRD. Diketahui KPID Riau pernah mengirim surat usulan nama calon Timsel perwakilan KPID atas nama Zainul Ikhwan, Cecep Suryadi dan Alnofrizal. Tapi justru perwakilan KPID yang ditunjuk adalah Sekretaris KPID Riau Arsyad, SE.
"Dalam PKPI Nomor 01/P/KPI/2014, tugas sekretaris KPID adalah membantu kerja tim seleksi secara teknis pelaksanaan kegiatan, bukan turut mengambil kebijakan bersama Timsel," ungkapnya.
Selanjutnya, kejanggalan lain yang dinilai maladministrasi, adalah terkait penunjukan Sekretaris Komisi A DPRD Riau Suhardiman Amby sebagai anggota Tim Seleksi. Sesuai PKPI Nomor 1/65/2014, tim seleksi mewakili unsur tokoh masyarakat, kalangan akademisi atau bisa juga tokoh pers/media dan unsur KPID yang tidak lagi mencalonkan diri.
DPRD, kata Yandri, secara aturan tidak boleh masuk Tim Seleksi, karena tugasnya adalah melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan. Suhardiman Amby dalam hal ini terlibat mewakili siapa.
Kemudian terkait penunjukan Trian Zulhadi sebagai anggota Tim Seleksi dari unsur akademisi. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan ternyata tidak pernah ada surat masuk ke UIN Suska Riau. Terlebih lagi, yang bersangkutan sedang dalam proses tugas belajar, dalam aturan kampus tidak boleh menjabat diluar kampus atau diberikan beban menjadi tim seleksi pada lembaga independen taat aturan.
Puncaknya pada pelaksanaan fit and proper test oleh Komisi A DPRD Riau yang dilakukan bertentangan dengan tata tertib, Selasa (27/1/2017) lalu. Merebak juga isu adanya orang 'titipan', membuat proses demokrasi ternodai. Sehingga pada proses penilaian sangat mencolok, di mana ada diantaranya memiliki nilai yang melampaui batas logika.
"Atas alasan-alasan ini, kami menganggap terjadi maladministasri dan erasa dirugikan. Kami siap untuk menggugat ke PTUN, agar ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa demokrasi itu tidak mudah," terang Yandri.
Baca Juga: Melalui Seleksi Terbuka, Wajah Baru Komisioner KPID Riau 2017-2020 Terpilih
Sementara itu, kandidat lainnya Roni Pasla juga memprotes sistem penilaian yang dibuat oleh Komisi A. Dia berharap penilaian yang sebelumnya dilakukan oleh tim independen dari Tim Seleksi harusnya jadi pertimbangan sebelum diambil keputusan.
"Kalau dari penilaian tim seleksi, mereka yang sekarang terpilih justru nilainya paling bawah. Masa itu tak jadi pertimbangan," sebutnya.
Musfialdy, pakar komunikasi yang juga calon komisioner dalam seleksi ini tidak terlalu mempermasalahkan proses politik yang terjadi di DPRD Riau tersebut. "Hanya menurut saya, apa yang dihasilkan kemarin dari proses pemilihan belum sepenuhnya mencerminkan aspirasi masyarakat penyiaran," tutup dia singkat. ***
Kategori | : | Riau, Politik, GoNews Group |