Buka Lahan Perkebunan Tanpa Izin, PT Adei Plantation Didenda Rp 1,5 Miliar
Penulis: Farikhin
Akibatnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dikenakan denda oleh Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 1,5 miliar.
Denda tersebut berdasarkan hasil putusan Kasasi atas kasus izin usaha perkebunan yang telah menjerat PT Adei Plantation and Industry distrik Nilo.
"Perwakilan dari perusahaan telah datang dan membayar uang denda," terang Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Tety Syam.
Atas putusan kasus izin usaha perkebunan terhadap korporasi, menurut Tety Syam, denda tersebut dibayarkan karena perkaranya telah inkrah.
"Denda telah dibayarkan, karena perkaranya sudah inkrah," ungkapnya, seraya mengatakan perusahaan terbukti bersalah membuka lahan perkebunan KKPA tanpa IUP.
Baca Juga: Normalisasi Sungai Buluh, AMPKB Laporkan Kecurangan PT Adei Plantation
Setelah menerima uang denda tersebut, jelas Tety Syam, pihaknya langsung melengkapi administrasi serta berita acara penerimaan.
"Uang denda disetorkan ke kas negara. Sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," tandasnya, akhir pekan ini.*** #PELALAWAN
Kategori | : | Hukum |