Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
13 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
8 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Hukum

Buka Lahan Perkebunan Tanpa Izin, PT Adei Plantation Didenda Rp 1,5 Miliar

Buka Lahan Perkebunan Tanpa Izin, PT Adei Plantation Didenda Rp 1,5 Miliar
Ilustrasi
Minggu, 29 Januari 2017 14:12 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - PT Adei Plantation and Industry terbuki bersalah membuka lahan perkebunan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Akibatnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dikenakan denda oleh Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 1,5 miliar.

Denda tersebut berdasarkan hasil putusan Kasasi atas kasus izin usaha perkebunan yang telah menjerat PT Adei Plantation and Industry distrik Nilo.

"Perwakilan dari perusahaan telah datang dan membayar uang denda," terang Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Tety Syam.

Atas putusan kasus izin usaha perkebunan terhadap korporasi, menurut Tety Syam, denda tersebut dibayarkan karena perkaranya telah inkrah.

"Denda telah dibayarkan, karena perkaranya sudah inkrah," ungkapnya, seraya mengatakan perusahaan terbukti bersalah membuka lahan perkebunan KKPA tanpa IUP.

Baca Juga: Dituding Tak Serius Normalisasi Sungai Buluh, AMPKB Beberkan Kecurangan PT Adei Plantation

Baca Juga: Normalisasi Sungai Buluh, AMPKB Laporkan Kecurangan PT Adei Plantation

Setelah menerima uang denda tersebut, jelas Tety Syam, pihaknya langsung melengkapi administrasi serta berita acara penerimaan.

"Uang denda disetorkan ke kas negara. Sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," tandasnya, akhir pekan ini.*** #PELALAWAN

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/