Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
22 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
16 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
16 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
4
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
16 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
17 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
16 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Polda Jabar Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Penghinaan Pancasila

Polda Jabar Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Penghinaan Pancasila
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). (republika.co.id)
Senin, 30 Januari 2017 19:43 WIB
BANDUNG Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden RI Soekarno.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik setelah dilakukan gelar perkara ketiga pada Senin (30/1).

"Setelah tujuh jam melakukan gelar perkara penyidik akhirnya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus kepada para wartawan.

Menurut Yusri, dari hasil gelar perkara tersebut, polisi menyimpulkan sudah memenuhi unsur pidana.

Alat buktiĀ  yang dimiliki polisi untuk menjerat Habib Rizieq yaitu video rekaman. Rekaman tersebut sudah dilakukan penelitian oleh tim Labfor Mabes Polri dan dinyatakan asli atau bukan rekayasa.

Selain itu, kata dia, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli, yaitu ahli bahasa, pidana, palsafah, dan sejarah.

"Kita akan menjadwalkan pemanggilan kembali saudara Rizieq Shihab sebagai tersangka. Mudah-mudahan minggu ini akan ada pemanggilan tersebut," ujar dia.

Yusri mengatakan, Habib Rizieq dijerat dengan dua pasal, yaitu 164 a tentang penistaan lambang negara (Pancasila) dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Meski berstatus sebagai tersangka, kata dia, Rizieq tak akan dikenakan penahanan lantaran ancaman hukuman kedua pasal tersebut di bawah lima tahun.

Dia mengatakan, untuk Pasal 164a ancaman hukumannya empat tahun penjara. "Tidak ditahan karena ancamannya dibawah lima tahun. Ini sesuai dengan KUHAP," kata dia di Mapolda Jabar.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Lingkungan, Beladiri, Badminton
wwwwww