Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
20 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
8 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
3
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
9 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
9 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
8 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Kementerian LHK Gugat Perusahaan Pembakar Lahan Rp 1,2 Triliun

Kementerian LHK Gugat Perusahaan Pembakar Lahan Rp 1,2 Triliun
Ilustrasi kebakaran lahan. (dok)
Kamis, 09 Februari 2017 10:06 WIB
JAMBI - Dua pengadilan di Provinsi Jambi telah memvonis bebas dua petinggi perusahaan terdakwa pembakar lahan. Namun pemerintah tidak menyerah. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pemerintah resmi menggugat perusahaan pembakar lahan tersebut Rp1,2 triliun.

Dikutip dari liputan6.com, kuasa hukum KLHK, Edi Muktar, mengatakan, ada dua gugatan yang dilayangkan kepada dua perusahaan, yakni PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) dan PT ATGA.

''PT RKK kita gugat di Pengadilan Negeri Jambi. Sementara, PT ATGA di Jakarta, karena kantor pusatnya di sana,'' ujar Edi di Jambi, Rabu (8/2/2017).

Menurut Edi, sidang pertama gugatan untuk PT RKK digelar pada Selasa, 7 Februari 2017. Dalam gugatannya, PT RKK dituntut membayar kerugian materiil Rp200 miliar dan immateriil Rp1 triliun.

''Total 1,2 triliun,'' ucap Edi.

Edi juga menilai, PT RKK pada 2015 lalu membiarkan kebakaran yang terjadi di lahan garapannya. Sehingga, kebakaran kemudian meluas dan merusak lingkungan. Total luas lahan yang terbakar di perusahaan itu tercatat mencapai 600 hektare.

''Kita optimis menang dengan gugatan ini. Termasuk PT ATGA yang kita gugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,'' ucap Edi mengakhiri.

Sebelumnya, pada 26 Januari 2017 lalu, petinggi PT RKK Munadi yang menjabat kepala operasional divonis bebas di Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Oleh kejaksaan, Munadi diseret ke pengadilan karena didakwa sudah membiarkan kebakaran terjadi di areal perusahaan seluas 600 hektare.

Satu petinggi perusahaan lain yakni manajer PT ATGA, Darmawan Eka Setia Pulungan juga divonis bebas pada 28 Oktober 2016 lalu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.

Padahal oleh jaksa, Darmawan dituntut hukuman 2,5 tahun dan denda Rp 2 miliar karena melanggar Pasal 108 jo Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sejumlah petinggi perusahaan di Jambi didakwa membiarkan bencana kebakaran pada 2015 lalu. Penyidik Polda Jambi menetapkan tiga tersangka.

Oleh majelis hakim, dua terdakwa divonis bebas. Satu orang lagi berinisial PB selaku manajer lapangan PT TAL di Kabupaten Tebo masih dalam proses persidangan.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Badminton, Beladiri, Lingkungan
wwwwww