Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
21 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
21 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  Lingkungan

10 Ribu Polisi Dikerahkan untuk Amankan Aksi 212 Besok di DPR

10 Ribu Polisi Dikerahkan untuk Amankan Aksi 212 Besok di DPR
Persiapan aparat keamanan di Gedung DPR/MPR. (Muslikhin/GoNews)
Senin, 20 Februari 2017 12:35 WIB

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengerahkan 10.000 personel untuk mengamankan jalannya aksi 212 di depan Gedung MPR/DPR RI pada Selasa (21/2/2017).

"Petugas kepolisian siap mengawal aksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu (19/2/2017).

Argo mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi tersebut yang disampaikan koordinator aksi pada Sabtu (18/2/2017).

Berdasarkan pemberitahuan, massa akan beraksi usai shalat subuh menuju Gedung MPR/DPR RI. Diperkirakan massa sudah berada di lokasi aksi sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam aksi yang diikuti sejumlah organisasi masyarakat itu, akan disampaikan tuntutan mengenai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

Terkait aksi itu, Argo mengimbau massa menjaga keamanan dan ketertiban selama menyampaikan pendapat di muka umum.

Massa juga diminta menggelar aksi hingga pukul 18.00 WIB sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.(tnc)

Editor:Arie RF
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Lingkungan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/