Bawa 854 Butir Pil Ekstasi dari Aceh ke Pekanbaru, Seorang Wartawan Gadungan dan 2 Rekannya Ditangkap Polisi
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Tertangkapnya ketiga pengedar narkoba itu, bermula ketika Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mendapat informasi adanya narkoba asal Aceh yang akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.
"Dari informasi itu, langsung kita lakukan penyelidikan ke salah satu rumah pelaku berinisial HN," kata Kanit Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Senin (20/2/2017) siang.
"Setibanya dari Aceh, ketiga pelaku langsung kita ringkus di kawasan Perumahan Damai Langgeng, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, sekitar pukul 04.00 WIB. Diamankan lima bungkus diduga berisi pil ekstasi," sambung Kanit.
Kanit merincikan, dari lima bungkus berisi ratusan pil ekstasi itu, terdiri dari empat bungkus sedang yang berisi total 379 butir pil ekstasi dan satu bungkus besar berisi 475 butir pil ekstasi, dengan total keseluruhan 854 butir pil ekstasi.
"Selain itu, kita temukan satu bungkus besar berisi serbuk psikotropika dengan berat 194,5 gram. Seluruh barang bukti serta ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
BACA JUGA:
. Transaksi Sabu di Mandau, Warga Asal Aceh Ditangkap Polisi
Tak hanya ratusan butir pil ekstasi, dari tangan ketiga pelaku, diamankan barang bukti berupa satu timbangan digital, tiga handphone, buku catatan transaksi narkoba, sebilah sangkur, serta sabuh kartu Pers milik HN.
"Saat ini kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut serta mengungkap jaringan dan bandar besarnya," pungkas Kanit.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |