Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
19 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
14 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
13 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
18 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berdiri Sejak Indonesia Belum Merdeka, 142 Desa Tua di Riau Ini Terusik RTRW

Berdiri Sejak Indonesia Belum Merdeka, 142 Desa Tua di Riau Ini Terusik RTRW
Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman bersama Ketua rombongan Komisi IV DPR RI, Viva Yoga.
Selasa, 21 Februari 2017 14:33 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Nasib 142 desa tua di kabupaten/kota di Provinsi Riau terusik dan terancam kehilangan wilayah karena diklaim masuk dalam kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pansus Percepatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tengah memperjuangkan nasib desa-desa tua itu melalui rapat koordinasi percepatan RTRW dengan Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh Viva Yoga Mauladi.

"Desa-desa itu sudah ada sebelum merdeka. Ada tetua pendiri desa yang saat itu tentunya belum tahu apakah itu masuk kawasan hutan atau tidak. Kita harus menghormati jerih payah mereka. Status 142 desa ini harus di luar kawasan hutan," kata Ketua Pansus Percepatan RTRW Riau, Asri Auzar kepada GoRiau.com di Auditorium Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Selasa (21/2/2017).

Baca Juga: Untuk Kepentingan Umum, Pembebasan Lahan di Riau Tidak Perlu Minta Izin Perusahaan

Hal senada pun diungkapkan oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) untuk menindaklajuti pelepasan areal lahan 142 desa ke luar kawasan hutan yang belum diakomodir oleh Kemen-LHK.

Baca Juga: Bahas RTRWP Riau, Pansus Undang Empat Kementerian dan KPK

"Nanti kita tunggu hasil pertemuan dengan KPK. Selesai ini berakhir smua, kita usulkan lagi tahap kedua pelepasan 142 desa itu," tuturnya.

Baca Juga: Kadin Riau: Lambannya RTRW Ganjal Proyek Pembangunan Transmisi Listrik

Seperti diketahui, Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor 314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 merupakan keputusan RTRW Provinsi Riau. Isinya, Kemen-LHK hanya mengakomodir 1,6 juta hektare dari 2,7 juta hektare yang diusulkan oleh Pemprov Riau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/