Menteri Perdagangan: Mulai Hari Ini, Pengusaha di Seluruh Indonesia Tak Perlu Lagi Perpanjang SIUP
JAKARTA - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, telah menandatangani surat edaran untuk menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan mengubah Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"(Surat edaran) Sudah saya tandatangani. Harusnya (keluar) hari ini," ungkap Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Enggar mengatakan, seluruh wilayah di Indonesia sudah harus mengikuti aturan baru tersebut. Para pengusaha yang sudah eksisting, sudah tidak perlu untuk memperpanjang SIUP dan TDP.
"Tadi saya laporkan ke Presiden. Bahwa sesuai dengan perintah Presiden dan rakor Kemenko, yaitu kami Kementerian Perdagangan sudah mencabut atau menyatakan, SIUP tidak perlu daftar ulang. SIUP itu cukup satu kali saja," kata Enggar.
Sementara, untuk aturan TDP, Enggar mengatakan akan dipermudah. Pelaku usaha hanya perlu untuk mengisi satu lembar surat pemberitahuan, bisa secara online mau pun manual.
"Yang kedua TDP. Dari formulir sekian banyak, saya pun pusing, jadi sekarang perpanjangannya itu cukup disampaikan dengan online atau manual. Hanya satu lembar pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu lagi isi-isi segala macam," kata dia.
"Bikin formulir satu, mereka ajukan, bisa online bisa manual, cukup itu. Kecuali mereka berubah, kalau berubah perusahaannya, namanya, ya kirim saja. Biaya ditetapkan 0 rupiah," tutupnya.
Berlaku Seluruh Indonesia
Enggar menjelaskan, surat edaran yang telah ditandatangani itu harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali. Ia mengatakan bakal berkordinasi dengan seluruh kepala daerah yang ada.
"Kita beritahu ada surat edaran ini. Jadi kita blast seperti itu, suratnya kita sampaikan ke seluruh gubernur, ke kepala dinas, Bupati, Walikota. Kita beritahu lembaran berita negara, kalau itu sudah merupakan peraturan menteri," ungkap Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Ia mengatakan, setelah surat edaran tersebut ditandatangani, maka aturan perubahan terkait perpanjangan SIUP dan aturan TDP bakal langsung diberlakukan.
"(Surat edaran) sudah saya tandatangani. Harusnya (keluar) hari ini. Itu berlaku di semua, seluruh Republik Indonesia lah ya. Itu edaran, (daerah) juga sudah harus jalan. Seluruh Indonesia," ungkap Enggar.
Sekedar informasi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menghapus aturan perpanjang SIUP bagi pengusaha yang sudah berjalan. Jadi pengusaha yang sudah mulai berjalan sudah tak perlu lagi mengurus perpanjangan izin.
Sementara, aturan perpanjangan TDP diubah menjadi lebih efisien. Jika biasanya perpanjangan TDP banyak memakan waktu untuk mengisi berbagai persyaratan yang dibutuhkan, kini pengusaha hanya perlu mengisi 1 lembar surat pemberitahuan yang telah disediakan oleh Kementerian Perdagangan. Nantinya, surat tersebut bisa dikirim secara manual mau pun online tanpa biaya alias gratis. (dtc)
Editor | : | Arie RF |
Sumber | : | detikcom |
Kategori | : | Lingkungan, Ekonomi, GoNews Group |